Menyoal Kasus Anak, Kasi PATKA Bantaeng Mengaku Bekerja Sesuai Prosedur

Kasus anak di Bantaeng.
Anggota FABT.

Sedang pada tataran penanganan kasus, dibentuklah P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Merupakan pusat kegiatan terpadu yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan.

Didalamnya menyediakan layanan medis, hukum, psikis maupun rehabilitasi sosial. Kehadiran P2TP2A sebagai perpanjangan Pemerintah dalam menghadirkan layanan cepat, tepat dan terpadu terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak khususnya pada 3 hal yakni tindak kekerasan, diskriminasi dan perdagangan orang.

Read:  Ribuan Pelajar SMP-MTs Bantaeng Ikuti UNBK

Namun semua itu belum cukup kata Ramlah. Dirinya berharap seluruh elemen di Kabupaten Bantaeng peduli dengan masalah anak dan perempuan. Terkhusus keluarga dan lingkungan disekitarnya mengambil peran penting.

“Kami juga punya Forum Anak Butta Toa (FABT) dan menjadi yang salah satu Forum Anak Daerah Terbaik di Indonesia”, ungkapnya.

FABT sebagai wadah berkecimpung anak Bantaeng telah melahirkan sejumlah inovasi yang membantu Pemerintah berpacu menuju Kabupaten Layak Anak (KLA).