Alisa, Calon Guru SD Takjub Pasca Observasi Gedung MULO: Disbudpar Sulsel Pertahankan Ini, Jangan Diubah

Mahasiswa PGSD-Unismuh teliti Gedung MULO.
Duddin (kanan) menerangkan aturan yang mengikat pemanfaatan Gedung MULO sebagai Cagar Budaya Nasional (14/01/2026).

AMBAE.co.idMakassar. Menyambangi Gedung MULO Makassar, seorang calon Guru Sekolah Dasar (SD) mengaku takjub dengan bangunan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 23 Kota Makassar itu. Baginya, melestarikan Gedung MULO sama halnya menghargai diri sendiri sebagai bagian tak terpisahkan dari menjaga marwah serta jati diri bangsa dan negara tercinta Indonesia.

 

“Harapan Saya supaya kantor ini (Red: Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan) tidak diubah-ubah, bangunan bersejarah ini. Karena ini wajib dilestarikan, Saya bersyukur karena dipakai untuk kantor, pegawainya pasti menjaga, coba kalau dipakai untuk yang lain pasti rusak,” kata Alisa.

 

Alisa (23) saat ini tercatat sebagai mahasiswa Semester V Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar-Universitas Muhammadiyah Makassar (PGSD-Unismuh Makassar). Bersama 4 orang rekannya melakukan observasi salah satu peninggalan bersejarah terkait pendidikan di Kota Makassar pada Rabu, 14 Januari 2026.

Read:  Ketua Dekranasda Liestiaty F Nurdin Terima 5000 Masker Kain dari Dirut Bank SulSelBar

 

“Kami kesini untuk kegiatan kampus dari Dosen. Makanya kami ada observasi bersama teman-teman, jadi nanti ada laporan hasil ke kampus,” tandasnya.

 

Dia tampak menelusuri selasar Gedung MULO dari Timur ke Barat serta dari Utara ke Selatan. Untuk diketahui gedung peninggalan Pemerintah Hindia Belanda ini menyerupai abjad “U” jika dilihat dari angkasa.

 

Dibangun awal abad 19, hingga kini masih terawat dan dijaga keasliannya. Dapat disaksikan dari Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Sungai Saddang, struktur bangunan tidak diubah mulai jendela, atap, dinding bahkan rangka dan pondasi bangunan.

Read:  H-2 HUT ke-77 RI, Disbudpar Sulsel Permantap Gladi Bagi Pelaksana Upacara

 

Mahasiswa PGSD-Unismuh teliti Gedung MULO.
Alisa bersama rekannya diperkenalkan sejarah Gedung MULO (14/01/2026).

Meski di bagian belakang, sudah berdiri bangunan tambahan era orde lama dan orde baru, Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan (Disbudpar Sulsel) tidak mengganggu sedikit pun bangunan eksotik ini. Sebagaimana telah ditetapkannya Gedung MULO menjadi Cagar Budaya Nasional.

 

Tertuang dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM.59/PW.007MKP/2010 tanggal 22 Juni 2010 dengan Nomor Registrasi 59. Surat Keputusan 2134/432.1/Tahun 2018 dengan Nomor Registrasi 06 melalui Dinas Kebudayaan Kota Makassar. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang sebelumnya dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Read:  Sasar Pasar Jatim, Disbudpar SulSel Gelar Direct Promotion

 

Pihak Disbudpar Sulsel merespon baik kegiatan mahasiswa tersebut. Duddin, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor itu memberikan pendampingan selama kunjungan.

 

“Betul, bangunan ini berdiri tahun 1927. Jadi terima kasih tentunya adik-adik atas masukannya, kita semua memang wajib menjaga Gedung MULO,” jelasnya.

 

Dirinya tak lupa menyampaikan jika Gedung MULO kerap dikunjungi wisatawan mancanegara. Tak hanya berkebangsaan Belanda, juga dari Italia, Inggris, Finlandia, Denmark dan Kanada. (*)