
AMBAE.co.id – Bantaeng. Berlaku mulai 1 April 2020, PT Bank SulSelBar memberlakukan kebijakan baru terhadap layanan pembayaran gaji ASN (Aparatur Sipil Negara). Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM bank lain dengan tidak dibebankan biaya.
Termasuk di Kabupaten Bantaeng, kebijakan ini kata Pimpinan Bank SulSelBar Cabang Bantaeng, Dahlia Akma sebagai langkah yang diharapkan efektif mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID-19 (Coronavirus Desease 2019).
“Kita ikuti anjuran Pemerintah Pusat dan Kabupaten agar nasabah khususnya ASN yang akan menerima gaji, diharapkan untuk menggunakan ATM. Untuk penarikan ATM boleh dilakukan pada mesin ATM bank lain tanpa ada biaya”, ungkapnya kepada AMBAE, Selasa (31/03/20).
Lia, sapaan akrabnya menambahkan bisa juga menggunakan aplikasi Mobile Banking. Berikutnya tarik tunai dapat melalui Indomaret, sehingga akan mengurangi resiko terpaparnya virus karena mengantri di bank.
“Hal ini dilakukan PT Bank SulSelBar untuk antisipasi terjadinya penumpukan antrian penerimaan gaji melalui teller”, ujarnya.
PT SulSelBar Cabang Bantaeng sendiri sudah menyurati Bupati Bantaeng terkait kebijakan dimaksud. Harapannya, penerimaan gaji yang diterapkan itu telah sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19.
Lia mengajak nasabah Bank SulSelBar Bantaeng agar dapat memahami dan mengikuti kebijakan itu, khususnya selama masa pandemi COVID-19. Betapa tidak, transaksi di bank menjadi salah satu titik berkumpul bagi banyak orang, sementara Pemerintah menghimbau agar senantiasa meningkatkan social distancing. (*)