
Ditambahkan bahwa Rumah Potong Hewan (RPH) juga mendapat perhatian dengan hadirnya UU itu. Takalar kata dia sedang berproses menuju sertifikasi halal.
“Rumah Potong Hewan di Takalar sudah proses sertifikasi halal dan diserahkan pengelolaannya ke MUI”, jelasnya.
Sementara Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin yang membuka sosialisasi itu menghimbau agar mereka yang hadir pagi itu dapat melanjutkan sosialisasi hingva tersampaikan ke masyarakat.
“Mensosialisasikan sesuatu yang menjadi kewajiban bagi masyarakat punya seni tersendiri. Sehingga efektifitas dan efesiensi sosialisasi Undang-undang ini dapat kita capai”, tutur dia.
Digambarkan bahwa masyarakat kadang lupa jika produk halal bukan sekedar dengan melihat labelnya saja. Tak kalah pentingnya bagaimana prosesnya dilakukan hingga menghasilkan produk yang diyakini halal.
