Bantaeng Pertama Sosialisasikan Undang-Undang Produk Halal

Sosialisasi UU Jaminan Produk Halal.
Undang-undang Jaminan Produk Halal disosialisasikan di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng.

“Terkadang kita hanya lihat dari label produk, kemudian kita mengklaimnya sudah halal sepenuhnya. Lebih jauh menurut Saya, bagaimana processing menghasilkan produk halal”, ujarnya.

Dirinya membeberkan kapan masyarakat akan sadar akan sesuatu menjadi penting ketika menemui persoalan. Untuk itu sosialisasi tersebut seharusnya disentuh melalui pendekatan higienis kesehatan disamping regulatif.

“Masyarakat umumnya, nanti kena persoalan baru merasaka pentingnya sesuatu. Makanya pendekatan higienis kesehatan akan menjadi magnet dalam mensosialisasikan sebuah aturan”, pungkasnya.

Lebih lanjut Ilham Azikin berharap kedepan dapat dilakukan pelatihan untuk melahirkan para penjagal yang sesuai syariah. Momen Idul Qurban 1440 H tahun ini bisa membuat sebagian masyarakat kewalahan mendapatkan penjagal, sementara banyak hewan qurban yang antri untuk disembelih.

Read:  5 Jam Bersama Bawaslu Bantaeng, AMBAE Bongkar Habis Jurnalistik, Photo, Audio Hingga Video

Terkait itu, dia menyampaikan bahwa dari informasi yang dihimpunnya, hingga saat ini belum ada satu pun RTH di SulSel yang bersertifikat halal. (*)