Bantaeng Pertama Sosialisasikan Undang-Undang Produk Halal

Sosialisasi UU Jaminan Produk Halal.
Bupati Bantaeng (tengah depan) membuka sosialisasi Undang-undang terkait Jaminan Produk Halal (13/08/19).

AMBAE.co.id – Bantaeng. Menyikapi peredaran produk makanan dan minuman di Indonesia yang berlabel halal dan tidak halal, terbitlah Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

UU ini disosialisasikan lebih awal di Kabupaten Bantaeng dibanding daerah lainnya di SulSel (Sulawesi Selatan). Menjadi langkah tepat sebelum efektif diberlakukan tanggal 18 Oktober 2019.

Read:  Mostbet Türkiye Mobil Uygulamasını Indi

Dilaporkan Anwar Tabrani selaku Ketua Panitia pada kegiatan Akselerasi Regulasi dan Implementasi Produk Halal Berlandaskan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Selasa (13/08/19).

“Hari ini, informasi dari teman-teman di daerah lain, Bantaeng Kabupaten pertama melakukan sosialisasi”, ungkapnya.

Diinisiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantaeng, dia mengatakan jika pihaknya mendorong Pemkab Bantaeng untuk mensosialisasikan aturan tersebut karena merupakan roh untuk melindungi manusia dari produk tidak halal mulai sandang atau pakaian dan terutama pangan.