DPRD Mubar Ingin Tiru Perda RTRW Bantaeng

DPRD Muna Barat belajar RTRW Bantaeng.
Penerimaan DPRD Mubar di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng (01/10/19).

AMBAE.co.id – Bantaeng. Pemerintah Kabupaten Bantaeng kedatangan tamu spesial yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) dari Provinsi Sulawesi Tenggara (SulTra) di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng pada Selasa siang (01/10/19).

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Mubar, H Uking Djassa, dia memboyong sejumlah legislator dan anggota rombongan lainnya yang berjumlah kurang lebih 30 orang. Diketahui Anggota DPRD Mubar totalnya hanya 20 orang, dibanding Bantaeng yang mencapai 25 orang.

Read:  Hari Pertama Verifikasi Lapangan Kabupaten Sehat, Tim Periksa 7 Lokus

Dikatakan bahwa kedatangannya itu untuk belajar banyak terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Dimana telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sejak 2017 lalu.

“Sementara ini kami membuat RTRW untuk kurun waktu 2019-2039. Itu sudah diserahkan ke DPRD, tinggal pengambilan keputusan”, ungkapnya.

Ranperda yang diharapkannya sebelum ditetapkan menjadi Perda RTRW di Kabupaten Mubar itu kata Uking, tentu perlu dilakukan studi banding ke daerah-daerah yang sudah lebih awal memiliki Perda serupa.