Real Count Pemilu Kecamatan Bantaeng Paling Cepat Hasilnya 5 Hari Mendatang

Penghitungan Suara Pemilu 2019 di PPK Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
PPK Kecamatan Bantaeng menghitung Suara Pemilu 2019 (20/04/19).

AMBAE.co.id – Bantaeng. Penghitungan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di tingkat Kecamatan yang disebut-sebut Real Count mulai digelar, khususnya di Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu siang (20/04/19).

Dimulai pukul 13:00 Wita di Aula Kantor Kecamatan Bantaeng di Jalan Elang, Kelurahan Pallantikang. Padahal jika merujuk jadwal harusnya dibuka pukul 09:00 Wita.

Atas keterlambatan itu pihak PPK memohon maaf dan baru membuka Rapat Pleno pukul 12:00 Wita. Kemudian diskor hingga dibuka kembali pukul 13:00 Wita.

Dari pantauan langsung AMBAE, 1 TPS butuh durasi penghitungan selama kurang lebih 1-2 jam. Itupun petugas terlihat masih dalam kondisi fit.

PPK di kecamatan membagi Pleno A dan Pleno B untuk melakukan penghitungan. Pleno A memulainya untuk TPS 1 Kelurahan Lembang, sedang Pleno B untuk TPS 1 Kelurahan Lamalaka.

Read:  Hari Museum Nasional 2020 Momentum Membangun Solidaritas

Keduanya baru bisa menyelesaikan penghitungan Rekapitulasi TPS dimaksud pukul 14:58 Wita atau sekitar 2 jam. Dimana dibacakan dan dituliskan hasil Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR-RI Dapil SulSel I, Calon Anggota DPD-RI Dapil SulSel, Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil SulSel IV dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Bantaeng I.

Read:  Ketua PKK SulSel Beberkan Program Strategis Menekan Angka Stunting

Jika dihitung secara matematis, 118 TPS di Kecamatan Bantaeng butuh waktu 236 jam. Namun karena dipecah menjadi 2 Pleno maka praktis 118 jam.

Jumlah itu jika dikonversi dalam hitungan hari, akan diperoleh angka 4,92 hari atau kita bulatkan saja menjadi 5 hari. Artinya tanpa istirahat, makan, minum, Shalat dan aktifitas lain dari petugas PPK sudah bisa menyelesaikan penghitungan suara di tingkata kecamatan Bantaeng hingga 5 hari mendatang.

Bilamana kita akumulasikan seluruh waktu rehat atau break itu menjadi 2 jam untuk 2 kali break dalam sehari, maka butuh 20 jam break selama 5 hari. Lalu diakumulasi dengan 5 hari atau 120 jam, totalnya menjadi 140 jam atau 5,83 hari yang kita bulatkan menjadi 6 hari.

Read:  Satu-satunya Professor Mengajar Siswa Siswi SMA Negeri 3 Takalar

Sementara jadwal yang ditetapkan KPU RI, penghitungan di PPK tanggal 18 April – 4 Mei 2019 (17 hari kalender). Prediksi matematis ini tentunya memperkirakan penghitungan di PPK Kecamatan Bantaeng seharusnya sudah rampung hingga tanggal 25 April 2019. (*)