Puluhan Non ASN dan OS Lanjutkan Pengabdian di Gedung MULO

 

Perpanjangan Non ASN dan OS Disbudpar Sulsel.
Seorang Tenaga Non ASN (kanan) menanda tangani Surat Perjanjian Kerja (01/02/2023).

AMBAE.co.idMakassar. Mengawali tahun 2023, Disbudpar Sulsel kembali melakukan perikatan bersama sejumlah Tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Outsourching (OS). Totalnya mencapai 79 orang, terdiri dari 69 Non ASN dan 10 OS.

Bakal menempati 4 kantor di lokasi berbeda di Kota Makassar dan 1 titik lokasi di Kabupaten Gowa. Pertama, Gedung MULO di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 23, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Berikutnya, Gedung Kesenian Sulsel (Societeit de Harmonie) di Jalan Riburane Nomor 15, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Lalu Monumen Mandala Pembebasan Irian Barat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Keempat, Museum La Galigo di Benteng Rotterdam (Fort Rotterdam) di Jalan Ujung Pandang, Kelurahan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Terakhir, Benteng Somba Opu di Jalan Daeng Tata, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Read:  Kunjungi Desa Wisata Penglipuran, Prof Jufri: Jangan Malu Belajar ke Bali

Pada Rabu, 1 Februari 2023 ini, mereka dikumpulkan dalam sebuah rapat sederhana di Ruang Rapat Disbudpar Sulsel. Para Non ASN dan OS dapat menghela napas panjang, pasalnya Surat Perjanjian Kerja telah diterimanya.

Dokumen tersebut menjadi bukti otentik baginya untuk melanjutkan pengabdian selama setahun penuh di Disbudpar Sulsel. Terhitung 2 Januari hingga 31 Desember 2023.

Perpanjangan Non ASN dan OS Disbudpar Sulsel.
Salah seorang Tenaga OS berjalan untuk menyerahkan Surat Pernyataan Kerja kepada Kasubbag UKH Disbudpar Sulsel sebelum menerima Surat Perjanjian Kerja (01/02/2023).

Adapun perpanjangan masa hubungan kerja untuk tahun berikutnya dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan OPD yang erat kaitannya dengan sektor seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif itu. M Agung selaku Kasubbag UKH yang menjadi leading kepegawaian berharap agar Non ASN dan OS dapat semakin meningkatkan kedisiplinan, kinerja, dan motivasi kerjanya.

“Tentu kita mendorong teman-teman dari Non ASN dan juga OS ini supaya meningkatkan disiplinnya. Kami selaku yang membawahi urusan kepegawaian, senantiasa memotivasi dan mengingatkan,” kata Agung.

Disamping memperhatikan absensi setiap hari kerja, dari aparatur yang belum menyandang status ASN ini, oleh Agung diminta aktif membantu ASN di unit kerjanya masing-masing. Hal itu termaktub dalam Surat Perjanjian Kerja, diantaranya “melaksanan tugas yang diberikan serta berpartisipasi untuk menyukseskan sekaligus menyebarluaskan informasi kegiatan itu kepada masyarakat luas”.

“Tiap hari itu, baik ASN maupun Non ASN dan OS wajib hadir mulai pagi pukul 07:30 sampai 16:30 WITA sore. Selama seminggu ada 5 hari kerja, Senin sampai Jum’at dengan waktu kerja sebanyak 40 jam perminggu,” urai dia.

Diketahui, 79 orang itu disebar ke 5 bidang berbeda yakni Bidang Sejarah dan Cagar Budaya, Bidang Kesenian dan Ekonomi Kreatif, Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata, Bidang Pengembangan Pemasaran.

Read:  Sebulan Penuh Monumen Mandala Membiru Untuk Memperingati Hari Peduli Autis Sedunia

Ditambah 3 UPT (Unit Pelaksana Teknis) yakni UPT Museum dan Taman Budaya, UPT Museum Mandala dan Societeit de Harmonie, dan UPT Taman Budaya Benteng Somba Opu. Dan Sekretariat Dinas yang juga terdiri dari Sub Bagian UKH (Umum, Kepegawaian, dan Hukum), Bagian Keuangan, dan Bagian Program, serta 2 unit di bawah koordinasi Subbag UKH yakni TUP Kadis (Tata Usaha Pimpinan Kepala Dinas), dan TUP Sekdis (Sekretaris Dinas). (*)