AMBAE.co.id – Makassar. Menerima kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Wajo di Gedung Mulo, Kota Makassar, Kepala Bidang Pengembangan Pemasaran, Syamsuniar Malik menekankan pentingnya HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) untuk memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif (ekraf).
Dengan HaKI atau biasa disebut HKI, laju perkembangan perekonomian suatu daerah dapat diukur sekaligus menjadi tolok ukur terhadap perencanaan pembangunan berkelanjutan dan berkesinambungan. Sebagaimana kata Syam, telah menjadi cita-cita dan tujuan pembangunan Indonesia 2030 mendatang melalui program Sustainable Development Goals (SDGs).
“Saya menekankan satu hal penting, HaKI ini masih minim ya dimiliki para Pelaku Ekonomi Kreatif kita. Termasuk HaKI untuk produk yang dihasilkan,” kata Syam kepada AMBAE pada Sabtu (23/10/21).
HaKI sendiri menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) dibagi menjadi 2 kategori. Pertama Hak Cipta atau copyrights dan yang kedua berupa Hak Kekayaan Industri atau industrial property rights.
Lanjut Syamsuniar, saat menerima rombongan Jum’at, 22 Oktober 2021 kemarin, dia yang mewakili Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan (Disbudpar Sulsel) berharap Pemerintah Daerah khususnya Wajo dapat mendukung sepenuhnya pemenuhan HaKI terhadap Pelaku Ekraf. Caranya dengan memberi kemudahan perizinan, memberi pendampingan untuk memenuhi syarat HaKI, dan juga menyokong dari sisi penganggaran.
“Tahun 2020 lalu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan sedikitnya 50 quota kepada UMKM kita untuk mendapatkan HaKI. Ini langkah luar biasa dan Saya kira tiap tahun akan ada program ini, nah sejatinya daerah (Kabupaten/Kota) menjadikan ini acuan,” pungkasnya.
Tinggal menyesuaikan dengan kondisi daerah, yang mana dijelaskan Syam bahwa Provinsi Sulsel kepariwisataan dan kebudayaan menyatu ke dalam satu OPD yang juga mencakup salah satu bidang yang erat kaitannya dengan ekraf yakni Bidang Kesenian dan Ekonomi Kreatif. OPD lain yang bersentuhan, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Koperasi.
“Memang penting untuk kolaborasi dan bersinergi. Dekranasda dan Tim Penggerak PKK juga mendapat peran disini, sedangkan DPRD pastinya hadir dengan regulasinya berupa Perda,” tegasnya.
Syam di hadapan Pansus III DPRD Kabupaten Wajo saat bertandang ke Gedung Mulo juga memberikan ragam implementasi subsektor ekraf dalam ranah pengembangan kepariwisataan dan kebudayaan. Event pariwisata misalnya menjadi medium untuk memfasilitasi produk lokal dapat dipamerkan dan dipasarkan.
“Gerai-gerai hypermarket ataupun pasa moderen, Saya pikir bisa kita gunakan untuk memasarkan produk-produk UMKM kita. Wisatawan dan juga pelancong bisa membawa pulang sebagai oleh-oleh, tapi perlu menjadi perhatin juga bahwa produk tersebut mesti punya izin BPOM, belabel halal, izin Dinas Kesehatan, izin produksi, dan banyak lagi, termasuk keterpenuhan stok produksi dan memenuhi standar mutu,” urai Syam.
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif menguraikan secara gamblang tugas dan tanggung jawab Pemerintah dalam pengembangan ekraf. Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif (Pasal 5).
Pada Pasal 6 tercantum pelaku kreasi dan pengelola kekayaan intelektual sebagai Pelaku Ekraf. Sementara Pasal 7 memberi penegasan akan dukungan Pemerintah terhadap pengembangan kapasitas para Pelaku Ekraf.
Pertama, melalui pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif. Kedua, memberi dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha. Terakhir berupa standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif.
Bagi Syam, untuk memenuhi tujuan utama Pansus III DPRD Kabupaten Wajo berkoordinasi dan berkonsultasi ke Disbudpar Sulsel, HaKI sebaiknya terekam jelas dalam regulasi yang akan diterbitkan nantinya. Diketahui Pansus III diamanahkan menyusun Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) terkait pengembangan dan perlindungan ekraf di Kabupaten Wajo.
Rombongan itu mengikutsertakan Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, dan Pariwisata Kabupaten Wajo, Dahniar Gaffar. AMBAE menghimpun informasi bahwa Wajo gencar menggelorakan program 100 enterpreneur muda pada sub sektor ekraf.
Ini sejalan dengan program Pemerintah Pusat. Syam menerangkan, baru saja Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) melaksanakan Networking Session (Roadshow) V HUB ID – 2021 di Kota Makassar.
Menghadirkan start-up di berbagai bidang. mempertemukan dengan start-up profesional dan juga akan mendapat mentoring maupun coaching dari HUB.ID. Syam berharap, ke depan Pelaku Ekraf daerah dapat naik level sembari mengupayakan kepemilikan HaKI melalui dukungan Pemerintah Daerah.
“HUB.ID ini bisa dikomunikasikan lebih lanjut dengan Kominfo ya. Kami akan mensupport sepenuhnya pada sisi kepariwisataan dan kebudayaan sesuai tupoksi kami,” kunci dia.
Senada dikatakan Muhammad Jufri selaku Kepala Disbudpar Sulsel. Pihaknya akan terus berakselerasi memberikan yang terbaik terhadap pengembangan kepariwisataan dan kebudayaan di 24 Kabupaten dan Kota di Sulsel.
“Wajo kan punya sutera yang dikenal luas bahkan Saya kira sudah mendunia karena ada yang khas. Lalu ada event Festival Danau Tempe, mudah-mudahan ini berkelanjutan di masa mendatang. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia bisa memasukkan ini ke dalam program Kharisma Event Nusantara,” tutur Jufri yang dikonfirmasi AMBAE.
Kharisma Event Nusantara atau KEN tak lain adalah keberlanjutan dari program terdahulunya yang diberi tajuk Calender of Event (CoE). Dimana, event yang tercatat di program tersebut bakal mendapat dukungan langsung dari Kemenparekraf RI. (*)