
AMBAE.co.id – Makassar. Peristiwa bom bunuh diri terjadi d Gereja Kathedral di Jalan Kajoalaliddo, Kota Makassar beberapa waktu lalu menjadi perbincangan berbagai pihak. Sekaligus menarik perhatian sejumlah elemen bangsa ini sebagai bentuk keprihatinan.
Perhatian dan kepedulian turut ditunjukkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI). Bintang Puspayoga selaku Menteri PPPA RI kemudian menugaskan 2 orang guna melihat langsung kondisi terkini korban di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, Rabu (31/03/21).
Adalah Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Rentan (Asdep PHPKDRTT), Valentina Gintings dan Asdep Perlindungan Anak Kondisi Khusus (PAKK), Elvi Hendrani. Keduanya diterima secara resmi Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, Muhammad Mas’udi di ruang kerjanya.
Baik Valentina Gintings maupun Elvi Hendrani meenerangkan jika keduanya diutus langsung KemenPPPA RI sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) dalam rangka penanganan khusus terhadap korban bom di kota ini. Targetnya, memastikan korban tertangani dengan baik, mulai dari pengobatan, penyembuhan hingga penanganan secara psikologis pasca mendapatkan layanan kesehatan.
“Kami datang untuk melihat langsung kondisi korban dari peristiwa bom kemarin. Kita berkoordinsi, hasilnya akan kami laporkan untuk ditindaklanjuti secara teknis khususnya untuk pasca pemulihan korban”, jelas Valentina.
Misi terbesarnya, membangun koordinasi dan sinergi lintas sektoral dalam upaya mengintervensi layanan kepada korban sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Berjenjang dan saling terkait, melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADaldukKB) Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) serta DP3A Kota Makassar.
“Sebagai Kementerian yang membidangi perlindungan perempuan dan anak dalam kondisi khusus, wajib memastikan perempuan dan anak yang menjadi korban terpenuhi hak-haknya”, tambah Evi.
Pendekatan dilakukan untuk memenuhi hak korban pada aspek kesehatan dan psikologi. Dengan begitu, diharapkan tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap korban, utamanya traumatik.
“Tentu kita ingin agar korban kembali beraktifitas normal dalam kehidupan sehari-harinya. Tidak mengalami trauma, stres ataupun terganggu pikiran dan kesehatannya karena mengingat kejadian yang menimpanya”, sambung Kepala DP3ADaldukKB SulSel, Hj Fitriah Zainuddin.
Penangan khusus dimaksud kata Fitriah tertuang jelas dan menjadi perintah Undang-undang terkait perempuan dan anak. Karenanya, dia berupaya memberikan layanan maksimal hingga korban benar-benar pulih kelak.
Tampak hadir di kesempatan itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara serta jajaran DP3ADaldukKB SulSel dan DP3A Makassar. Rombongan juga menjenguk korban di ruang perawatan. (*)