Terlibat Curanmor, IA Disanksi 4 Tahun Penjara

Penangkapan pelaku curanmor Bantaeng.
IA bersama Tim T4P Polres Bantaeng (05/10/19).

AMBAE.co.id – Bantaeng. Tim Tegas Terukur Terpercaya dan Profesional (T4P) Polres Bantaeng berhasil membekuk seorang pelaku pencurian motor (Curanmor), sekitar pukul 04:30 Wita di sebuah rumah di Kampung Bisanti, Desa Bonto Cinde, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (05/10/19).

“Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/46/VIII/2019/SULSEL/RES.BTG/SEK.PAJUKUKANG tertanggal 6 Agustus 2019. Tersangka berinisial IA (27) adalah warga setempat”, jelas Sandri selaku Paur Humas Polres Bantaeng.

Diketahui IA pernah menerima motor hasil curian dari rekannya yang berinisial S. Hal itu dikemukakan saat interogasi dilakukan pihak kepolisian.

Read:  Puluhan Non ASN dan OS Lanjutkan Pengabdian di Gedung MULO

Sementara S sudah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Jeneponto. Sebagai penadah, IA berperan menerima motor hasil curian untuk dijual.

Atas perbuatannya, IA diganjar sanksi penjara paling lama 4 tahun sesuai Pasal 480 KUHP yang akan dikenakannya. Saat ini tersangka diserahkan kepada Penyidik Polsek Pa’jukukang Polres Bantaeng untuk menjalani proses berikutnya.

Sebelumnya IA dilaporkan baru saja kembali dari pelarian di Kota Makassar. Informasi yang masuk ke Polres Bantaeng dikembangkan untuk selanjutnya mendatangi rumah pelaku.

Read:  Suggestions for Writing a Report to the Panel of Directors

Rumah di Kampung Bisanti itu pernah dilakukan penggerebekan beberapa waktu lalu. Namun pelaku berhasil melarikan diri. (*)