
AMBAE.co.id – Jakarta. Menjadi pilihan yang harus diambil Pemerintah Provinsi FKI Jakarta dengan memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Kebijakan ini segera berlaku mulai pukul 00:00 WIB, Jum’at, 10 April 2020.
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta pada Kamis malam (09/04/20). Warga Jakarta diwajibkan mematuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
“Peraturan Gubernur ini memiliki 28 pasal, mengatur semua kegiatan di Kota Jakarta baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan” ungkap Anies.
Secara prinsip warga Jakarta diharuskan berada di rumah selama 14 hari. Sementara kegiatan yang dibolehkan tetap dilaksanakan di luar rumah, juga diatur dalam Pergub itu.
Seperti halnya transportasi, dimana kendaraan pribadi hanya dibolehkan bilamana digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Begitu pun penggunaan ojek online, tidak dibenarkan untuk mengangkut penumpang, namun hanya untuk angkutan barang.
“Diharapkan berada di rumah, di lingkungan rumah. Mengurangi bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan di luar”, tambahnya.
PSBB itu menurutnya sebagai upaya untuk memotong mata rantai penularan COVID-19 khususnya di Jakarta. Kota yang menjadi Ibukota Negara itu sekaligus mengawali PSBB di Indonesia.
Anies berharap daerah lain tidak sampai melakukan hal sama. Dan kepada masyarakat dirinya menegaskan agar menjadikan PSBB bukan sesuatu yang berat.
“Selama 14 hari ke depan kita memiliki kesempatan, lihat ini sebagai kesempatan. Bersama keluarga, bersama tetangga, belum pernah terjadi sebelumnya di kota ini bahwa kita semua selama 2 minggu bersama keluarga”, tuturnya.
Kembali Anies memberi semangat warganya, dia mengatakan bahwa bangsa ini banyak diberi cobaan hingga kini. Namun selalu saja bisa keluar dan melewati tantangan demi tantangan itu.
Sehingga masyarakat seyogyanya dapat menjalani masa PSBB sampai tanggal 23 April 2020 mendatang. Adapun sanksi bagi mereka yang melanggar, disiapkan sanksi ringan hingga berat dengan denda maksimal 100 juta Rupiah.
“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Mulai pidana ringan dan bila berulang bisa lebih berat, tegasnya.
Terkait proses penegakannya, pihaknya akan membahasnya lebih lanjut dengan pihak penegak hukum. Disebutnya aturan sanksi termaktub dalam Pasal 27 Pergub yang dibacakannya. (*)