
“Ada 5 orang tidak bisa menikmati remisi karena surat pembebasan bersyaratnya terlebih dahulu diterima”, urai Ishak.
Upacara Remisi Umum itu dihadiri langsung Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin beserta unsur Forkopimda di daerah ini. Ilham saat itu dimandat membacakan sambutan tertulis Menkumham RI (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia), Yasonna Hamonangan Laoly dan menyerahkan SK (Surat Keputusan) kepada perwakilan warga binaan.
“Saya ucapkan selamat dan mengingatkan warga binaan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Jadilah insan taat hukum, berbudi luhur, bermakna dalam hidup dan kehidupan”, ujar Ilham.
Lembaga Pemasyarakatan (LP) menurut Menkumham harus mentransformasikan potensi kreatif. Sekarang eranya konstruktif daripada destruktif.
Ilham juga menyampaikan dari sambutan tertulis itu agar seluruh warga binaan selalu patut dan taat pada norma yang ada sehingga SDM di LP semakin berkualitas, terampil dan mandiri. (*)
