AMBAE.co.id – Makassar. Indira Yusuf Ismail selaku Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Makassar, mengapresiasi masyarakat Kota Makassar. Betapa tidak, diyakini kepatuhan dan ketaatan membayar dan melapor pajak kian meningkat.
“Banyak wajib pajak yang harus kita sempurnakan, seperti memudahkan para wajib pajak. Sehingga kedepannya diharapkan wajib pajak ini bisa lebih maksimal,” kata Indira.
Dia menyampaikan itu saat menghadiri acara Malam Penganugerahan Wajib Pajak atau Tax Awards 2022. Kegiatan itu sendiri bertajuk “Wajib Pajak Restorasi Berprestasi dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah”.
Indira juga mengharapkan, agar melalui penganugerahan tersebut, wajib pajak masyarakat Kota Makassar bisa lebih maksimal di masa mendatang. Tentunya diiringi dengan kemudahan wajib pajak yang diberikan Pemerintah Kota Makassar.
Total 26 penghargaan diberikan kepada 26 perwakilan instansi wajib pajak berprestasi yang terdiri dari 10 jenis pajak dengan kategori kepatuhan, ketaatan, pelaporan, hingga pembayar terbesar. Kesemuanya dianggap telah berkontribusi besar terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Makassar.
Tax Awards 2022 itu sendiri dihelat di Upperhills Convention Hall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar pada Kamis, 8 Desember 2022 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Moh Ramdhan Pamanto selaku Wali Kota Makassar menjelaskan, keberhasilan pemerintahan salah satunya dapat dilihat dari kuatnya pendapatan PAD-nya.
“Tanpa PAD yang baik, kita tidak bisa membangun lebih cepat, karena dengan pendapatan kita bisa belanja. Untuk belanja, pendapatan harus kuat,” jelas Wali Kota yang akrab disapa Danny Pomanto atau DP.
Danny turut mengapresiasi Bapenda Kota Makassar atas capaian PAD yang terus meningkat dibanding dua tahun sebelumnya. Pada 2020, PAD Kota Makassar hanya Rp1.065 Trilliun, meningkat menjadi Rp1.068 Trilliun di tahun 2021. Sementara untuk tahun 2022 hingga 1 Desember, mencapai Rp1,24 Trilliun.
Wali Kota Makassar berharap agar kemudahan wajib pajak bisa terus berdampak terhadap peningkatan PAD Kota Makassar. Terlebih setelah Bapenda meluncurkan aplikasi PAKINTA (Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi).
Masyarakat wajib pajak dapat melakukan pengecekan maupun pembayaran pajak melalui smartphone. Caranya mudah, cukup mengunduh aplikasinya melalui layanan Play Store untuk perangkat berbasis Android.
“Banyak pekerjaan yang harus kita sempurnakan, digitalisasi harga mati, dan profesionalisme bagian dari digitalisasi menuju perbaikan pendapatan PAD. Tahun ini kita telah meluncurkan aplikasi Pakintaki’ yang bisa di unduh di PlayStore,” kunci dia (*)