Pencapaian Positif, DP3ADaldukKB SulSel Uji Publik Pergub Pencegahan Perkawinan Anak

 

Lokakarya Perda Pencegahan Perkawinan Anak.
Lokakarya Strada dan Pergub Pencegahan Perkawinan Anak SulSel di Max One Hotel Makassar (17/03/21).

AMBAE.co.idMakassar. Menyikapi perkawinan anak yang masih menghantui kalangan masyarakat serta membutuhkan perhatian lebih dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov SulSel) terus menggenjot lahirnya regulasi demi regulasi.

Diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADaldukKB) Provinsi SulSel, diharapkan segera terbit Perda (Peraturan Daerah) tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Langkah konkrit melaju dan berproses hingga hari ini.

“Hari ini kita maju selangkah lagi untuk mencegah perkawinan anak di Sulawesi Selatan. Regulasi Pencegahan Perkawinan Anak yang kita uji publik sekarang, mudah-mudahan segera lahir Perdanya”, kata Hj Fitriah Zainuddin selaku Kepala Dinas DP3ADaldukKB SulSel.

Dia berbicara di hadapan peserta Lokakarya Strategi Daerah (Strada) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Pencegahan Perkawinan Anak Provinsi SulSel di Max One Hotel, Kota Makassar pada Rabu (17/03/21). Bahwa strada yang telah tertuang menjadi Pergub disusun selama Pandemi COVID-19 di tahun 2020 lalu.

“Selama Pandemi COVID-19 ini kita tetap berakselerasi. Tahun 2020 kita menyusun strada pencegahan perkawinan anak, Alhamdulillah sudah dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan“, tambahnya.

Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar terhadap upaya stategis mencegah terjadinya perkawinan anak. Penyusunannya bermula di tahun 2017 melalui kerja sama intens dengan Institut Community Justice (ICJ) dan didukung Australian Partnership of Justice (AIPJ2).

Kerja sama apik itu pula, tak hanya memberi pencapaian positif atas upaya melahirkan Perda, DP3ADaldukKB SulSel bersama sejumlah mitra kerja berhasil menurunkan angka perkawinan anak pada titik 12,11 persen di tahun 2019. Dibanding, tahun 2017 masih di posisi 14,74 persen, namun pihaknya tidak berhenti dan terus berupaya, di antaranya pendekatan perbaikan kualitas pola asuh anak melalui peran PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga).

“Kita akan bentuk Satgas untuk mengawal aksi di tingkat provinsi. Untuk mengukur pelaksanaan Rencana Aksi, kita evaluasi tentunya, ini akan kita buat instrumentnya”, terang Fitriah.

Target berikutnya, mendorong Ranperda menjadi Perda. Berita baiknya kata dia, telah disampaikan kepada DPRD Provinsi SulSel dan sudah mendapat lampu hijau.

“Jadi semua pihak mendukung. Kita sudah sampaikan kepada Ibu Ketua DPRD Sulawesi Selatan”, pungkasnya.

Pencegahan Perkawinan Anak, disebutkan Fitria menimbulkan dampak multi dimensi. Dari 17 tujuan SDGs (Sustainable Development Goals) ataupun Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), 8 (point 1, 2, 3, 4, 5, 8, 10 dan 16) diantaranya bertautan langsung dan berpotensi mengalami kegagalan jika tidak dilakukan pencegahan perkawinan anak.

Read:  DP3ADaldukKB SulSel Maksimalkan Target KLA Kabupaten dan Kota

SDGs sendiri memuat 17 tujuan dan 169 target. Pemerintah membedahnya dan menyiapkan langkah strategis di dalamnya, dengan harapan tercapai di tahun 2030.

Pertama, Mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk dimanapun (5 target); Kedua, Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan nutrisi yang lebih baik dan mendukung pertanian berkelanjutan (5 target); Ketiga, Memastikan kehidupan yang sehat dan mendukung kesejahteraan bagi semua untuk semua usia (9 target); Keempat, Memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara, juga mendukung kesempatan belajar seumur hidup bagi semua (7 target).

Kelima, Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan (6 target). Masing-masing, Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap semua perempuan dan anak perempuan dimana saja.

Read:  Prof JJ dan Prof Jufri Tandatangani MoU KKN Tematik Desa Wisata

Mengeliminasi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan pada ruang publik dan privat, termasuk perdagangan (trafficking) dan seksual dan bentuk eksploitasi lainnya. Menghapuskan segala praktek-praktek yang membahayakan, seperti perkawinan anak, dini dan paksa dan sunat pada perempuan.

Menyadari dan menghargai pelayanan dan kerja domestik yang tidak dibayar melalui penyediaan pelayanan publik, kebijakan perlindungan infrastruktur dan sosial serta mendorong adanya tanggung jawab bersama di dalam rumah tangga dan keluarga yang pantas secara nasional. Memastikan bahwa semua perempuan dapat berpartisipasi penuh dan mendapat kesempatan yang sama untuk kepemimpinan pada semua level pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi dan publik.

Memastikan adanya akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi dan hak reproduksi sebagaimana telah disepakati dalam Program Aksi Konferensi Internasional mengenai Kependudukan dan Pembangunan dan Aksi Platform Beijing dan dokumen hasil dari konferensi review keduanya.

Mencapai target dan tujuan ini, dibutuhkan sejumlah upaya. Di antaranya, melakukan reformasi untuk memberikan hak yang sama bagi perempuan terhadap sumber-sumber ekonomi dan juga akses terhadap kepemilikan dan kontrol terhadap tanah dan bentuk property lainnya pelayanan finansial, warisan dan sumber daya alam, sesuai dengan hukum nasional.

Memperbanyak penggunaan teknologi terapan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, untuk mendukung pemberdayaan perempuan. Terakhir, mengadopsi dan menguatkan kebijakan yang jelas dan penegakkan perundang-undangan untuk mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan semua perempuan dan anak perempuan pada semua level.

Read:  KemenPPPA RI Bersama DP3ADaldukKB SulSel Peduli Korban Bom Kathedral Makassar

Keenam, Memastikan ketersediaan dan manajemen air bersih yang berkelanjutan dan sanitasi bagi semua (6 target); Ketujuh, Memastikan akses terhadap energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan dan modern bagi semua (3 target).

Kedelapan, Mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh dan produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua (10 target); Kesembilan, Membangun infrastruktur yang tangguh, mendukung industrialisasi yang inklusif dan berkelanjutan dan membantu perkembangan inovasi (5 target).

Kesepuluh, Mengurangi ketimpangan didalam dan antar negara (7 target); Kesebelas, Membangun kota dan pemukiman yang inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan (7 target).

Keduabelas, Memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan (8 target); Ketigabelas, Mengambil aksi segera untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya (3 target).

Keempatbelas, Mengkonservasi dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya laut, samudra dan maritim untuk pembangunan yang berkelanjutan (7 target); Kelimabelas, Melindungi, memulihkan dan mendukung penggunaan yang berkelanjutan terhadap ekosistem daratan, mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi desertifikasi (penggurunan), dan menghambat dan membalikkan degradasi tanah dan menghambat hilangnya keanekaragaman hayati (9 target).

Keenambelas, Mendukung masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun institusi-institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level (10 target); dan terakhir pada tujuan ketujuhbelas memuat 19 target, Menguatkan ukuran implementasi dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan yang berkelanjutan. (*)