AMBAE.co.id – Makassar. Gubernur Sulawesi Selatan (SulSel), HM Nurdin Abdullah didampingi Wakil Gubernur SulSel, Andi Sudirman Sulaiman menggelar Rapat Terbatas Percepatan Penanganan COVID-19 di Rumah Jabatan Gubernur SulSel, Minggu malam (05/07/20). Dihadiri Sekretaris Provinsi SulSel, Bupati dan Walikota se-SulSel serta Dekan FKM UNHAS Makassar dan Direktur Rumah Sakit UNHAS Makassar.
Dikatakan Nurdin Abdullah, pertemuan itu sebagai upaya untuk menangani penyebaran, penularan serta pasien COVID-19. Termasuk membuat kesepahaman bersama untuk untuk menyatukan langkah.
“Momentum hari ini saya anggap sangat penting sekali untuk mengambil langkah bersama-sama. Membuat kesepahaman bersama, menjaga daerah kita”, tuturnya.
Pandemi COVID-19 kata dia, sampai saat ini masih dinantikan vaksin dan obat patennya. Diperlukan langkah strategsi agar penyebaran tidak semakin meluas.
Masyarakat harus hidup dengan protokol kesehatan. Penting dilakukan setidaknya hingga vaksin ditemukan.
“Puncak pandemi masih di depan kita. Tadinya diperkirakan akhir Juni, ternyata masih melewati”, ujar dia.
Terkait kondisi daerah, dia minta agar seluruh Kepala Daerah baik Bupati maupun Walikota intens melakukan pengawasan khususnya di perbatasan. Mereka yang akan keluar masuk daerah harus mengantongi Surat Keterangan Bebas COVID-19.
“Makassar menjaga warganya. Jadi Kabupaten/Kota lainnya juga ikut menjaga warganya”, tegasnya.
Nurdin menyinggung kondisi di Kabupaten Bone wilayah yang lebih luas. Dirinya meminta kepada Bupati agar Puskesmas di wilayah perbatasan diberi kewenangan mengeluarkan Surat Keterangan Bebas COVID-19.
Itu dilakukan agar masyarakat mengalami kendala signifikan dalam mendapatkan surat tersebut, terutama dalam hal jarak. Pasalnya Bone memiliki tujuh perbatasan jalur darat.
“Kalau bisa berikan kewenangan kepada Puskesmas yang ada di wilayah perbatasan”, imbuh Nurdin.
Kesepakatan pun terjadi, bahwa kewenangan akan diberikan kepada Puskesmas setempat. Namun penting untuk memastikan orang bersangkutan benar-benar bebas penyakit COVID-19 (Corona Virus Desease 2019).
Untuk mendukung upaya Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penanganan virus SARS-CoV-2 atau Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2, Pemprov SulSel akan menyiapkan mobil PCR (Polymerase Chain Reaction). Kendaraan operasional khusus, digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dalam mendeteksi keberadaan material genetik sel, bakteri ataupun virus termasuk penyakit COVID-19.
“Segera Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan mobil PCR. Kita tawarkan ke Kabupaten/Kota, nanti menyasar pasar di daerah, utamanya zona merah”, pungkasnya.
Pada kesempatan sama, para Bupati dan Walikota memaparkan kondisi di daerahnya terkait penyakit COVID-19 dan penanganannya. Demikian pula bagaimana daerah yang satu bersinergi dengan daerah lainnya, bersama-sama mencegah penyebaran makin meluas.
Hingga saat ini zona hijau di SulSel meliputi Kabupaten Bantaeng, Barru, Tana Toraja, Toraja Utara, Wajo dan Kota Palopo. Zona kuning untuk Kabupaten Bone, Luwu Utara dan Soppeng.
Berikutnya zona jingga pada Kabupaten Sinjai, Jeneponto, Pinrang, Sidrap, Pangkep, Enrekang dan Luwu. Sementara Kota Makassar, Parepare serta Kabupaten Bulukumba, Gowa, Luwu Timur, Takalar dan Maros berada di zona merah. (*)