“Sama halnya dengan penilaian Kabupaten Layak Anak, untuk meraih nilai di tiap indikator, diminta adanya link berita ataupun dokumentasi lembaran koran. Ini menguatkan kegiatan yang dilaksanakan di daerah benar-benar ada”, ucap dia.
Dirinya juga membeberkan jika pernah melakukan pertemuan terbatas dengan beberapa Jurnalis di Jakarta agar Jurnalis Ramah Anak itu diwujud nyatakan dari pusat ke daerah melalui dukungan penuh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPA RI).
Alhasil, di Peringatan Hari Anak Nasional di Makassar tahun 2019 telah dilaunching Jurnalis Ramah Anak. Azis pun berharap daerah menyikapi, demikian halnya para Jurnalis dapat mengawal kebijakan itu.
Hal itu kemudian direspon St Ramlah selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perli dungan Anak (P3A) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPPA) Kabupaten Bantaeng. Disampaikan bahwa pihaknya menyiapkan strategi untuk mengakomodir adanya Jurnalis Ramah Anak.
“Menarik sekali bagi kami, Jurnalis Ramah Anak ini penting untuk meminimalisir dampak berita yang arahnya malah tidak responsif terhadap korban kekerasan anak”, tuturnya.
Senada itu, Fajri selaku Advokat mengatakan pemberitaan yang mengangkat citra pelaku kekerasan pada anak dapat mempengaruhi kondisi psikologi korban. Dan pelaku akan merasa semakin hebat dengan tindakan negatifnya.
“Semisal ada berita, Seorang Pelajar Mengagahi Enam Bocah. Penggunaan kata menggagahi menempatkan pelaku sebagai seseorang yang keren atau luar biasa”, ujar dia.
Sementara itu, Konsultan Pendamping dari Yayasan BaKTI (Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia), Muhammad Taufan yang didaulat sebagai Narasumber FGD menegaskan bahwa masukan dari Manager AMBAE bisa diakomodir ke dalam naskah akademik Ranperda KLA. Meski begitu, tahapan lahirnya Perda masih relatif panjang termasuk Konsultasi Publik untuk mendengar pendapat seluruh elemen di Bantaeng.
“Naskah akademik Ranperda Kabupaten Layak Anak ini kita harapkan sudah ada hasilnya dalam waktu dekat. Mudah-mudahan Saya bisa diberi waktu sampai Rabu mendatang Saya susun dan teruskan ke kak Rara”, ucap Taufan.
Oleh P3A, Taufan dipercayakan sebagai Konsultan Pendamping. Sedangkan mitra utama penyusunan naskah akademik itu jatuh ke tangan Bonthain Institute yang digawangi Rahman Ramlan (Rara) sebagai Direktur.
Penting pula dipahami jika Ranperda yang akan melahirkan Perda KLA itu sedianya akan diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng. Betapa tidak, P3A Bantaeng telah menginisiasi peraturan ini sejak sekitar 5 tahun silam, namun belum menuai hasil karena keterbatasan anggaran. (*)
