AMBAE.co.id – Bantaeng. Bertempat di Gedung Sekretariat KNPI Kabupaten Bantaeng, dilangsungkan penjurian Lomba Video Pendek. Tepatnya Senin siang hingga sore (26/10/20) yang mana sudah pada puncak lomba yakni Grand Final.
“Iya kami bekerja sama dengan beberapa media baik lokal maupun regional. Sebagai media partner untuk kegiatan kita Lomba Video Pendek”, ungkap Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh.
Bawaslu Kabupaten Bantaeng sebagai inisiator event menghadirkan Awak Media. Diketahui, institusi itu menggandeng Media Online sejak sesi pendaftaran di tanggal 21 September 2020.
Di antaranya Bantaeng TV, Makassar.tv, DPD JOIN Kabupaten Bantaeng, PublikasiOnline.id, Tagar.id, RadarSelatan.co.id, TopikTerkini.com dan AMBAE.co.id. Juga didukung penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Bantaeng, DPD KNPI Kabupaten Bantaeng, Karang Taruna Bantaeng dan Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng.
Awak Media kemudian menerima Sertifikat yang ditanda tangani langsung Muhammad Saleh. Dan juga diserahkan usai pengumuman pemenang lomba.
Untuk AMBAE.co.id diterimakan kepada Abdul Azis selaku Manager. Awak Media lain yang turut menerima langsung yakni Ketua DPD JOIN Bantaeng, Alimin DS.
Muhammad Saleh menyampaikan, kehadiran Awak Media merupakan bagian dari pelibatan insan media dalam proses pengawasan Pemilu. Sehingga bisa mengedukasi pemilih maupun calon pemilih untuk lebih memahami politik.
Tentu kata dia media lebih efektif memberi informasi dengan segala kompetensinya. Di samping memanfaatkan media sosial yang dikelola sendiri Bawaslu Bantaeng seperti Facebook, Instagram dan YouTube.
“Kita juga mempublikasikan lewat YouTube, Facebook dan Instagram terkait tugas pengawasan dan juga mensosialisasikan langkah pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran Pemilu”, jelasnya.
Lomba bertajuk Pencegahan Pelanggaran Pemilu/Pilkada Tingkat SMA/SMK/MA se-Kabupaten Bantaeng itu mengusung tema “Pelajar Kreatif dan Partisipatif”. Serta merta peserta dibatasi untuk pelajar level SMA/SMK dan MA di daerah ini saja.
Sementara itu, Bawaslu Bantaeng menetapkan durasi video 3 hingga 5 menit. Setiap tim yang mewakili sekolah hanya diperkenankan berjumlah maksimal 5 orang.
“Lomba ini khusus terbuka untuk pelajar SMA/SMK/MA se-Kabupaten Bantaeng. Kalau durasinya 3 sampai 5 menit, 1 video untuk tiap tim yang berjumlah 3-5 orang dari utusan sekolah”, kata Saleh.
Penjurian hingga sore itu, pihaknya mengadopsi metode yang kerap dijalankan Indonesian Idol, KDI ataupun kompetisi nasional lainnya. Keenam finalis mempresentasekan video hasil garapannya di depan Dewan Juri. (*)