AMBAE.co.id – Bulukumba. Kepolisian Resort (Polres) Bulukumba berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial yakni kasus penganiayaan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lapangan Pemuda Kabupaten Bulukumba sekitar Sabtu malam lalu, 8 September 2019.
Dua terduga pelaku penganiayaan tersebut berhasil dibekuk Tim Khusus (Timsus) Polres Bulukumba yang dipimpin Ashadi. Dia didampingi Kanit Buser, Ardiman Yacob melakukan penangkapan sekitar pukul 07:30 Wita, Rabu (11/09/19).
Pelaku berinisial AL (15) adalah warga Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba dan IS (16) merupakan warga Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Keduanya merupakan anak dibawah umur. Kapolres Bulukumba, Syamsu Ridwan mengatakan akan menindak tegas para pelaku atas tindakannya.
“Kami akan berantas dan menindak tegas segala tindak kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba”, tegasnya.
Saat ini Polres Bulukumba melakukan proses pemeriksaan terhadap keduanya sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya setelah diinterogasi.
Kepada pihak Polres Bulukumba, mengaku jika penganiayaan dilakukan karena tersinggung saat melintas di Lapangan Pemuda. Dijelaskan bahwa korban saat itu menyiram kedua pelaku.
Gegara itu, pelaku menikam korban menggunakan sebilah badik. Korban berinisial SF mengalami luka robek akibat tusukan di sekita pinggang sebelah kanan.
Sementara korban berinisial AIP mengalami luka pada lengan kiri dan pinggang sebelah kiri.
Atas perbutannya, kedua pelaku akan dikenai Pasal 170 (1) subsider 351 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun 6 bulan.
Terkait pemberitaan di media sosial bahwa pelaku sebanyak 30 orang, Bery Juana Putra selaku Kasat Reskrim Polres Bulukumba menyatakan hanya 2 orang dan tidak saling mengenal.
“Pelaku penganiayaan hanya dua orang. Sedang yang lainnya hanya kebetulan bersama pelaku dan tidak saling mengenal karena pelaku melakukan balapan liar”, jelasnya. (*)