
AMBAE.co.id – Bantaeng. Bertepatan Hari Kartini tahun 2025, lembaga yang dipimpin Putri Fatimah Nurdin melakukan penandatanganan bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Pemkab Bantaeng). Berlangsung di sela kegiatan Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Dekranasda, Pokja Bunda PAUD, dan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Bantaeng Periode 2025-2030.
Kedua pihak sepakat untuk meningkatkan perlindungan perempuan dan anak. Diantaranya pendampingan atas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, dan kasus lainnya yang melibatkan perempuan dan anak.
Bertanda tangan pada Senin pagi, 21 April 2025 itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Bantaeng, H Harianto. Dia bertindak sekaligus mewakili Pemkab Bantaeng pada MoU (Memorandum of Outstanding).
Lembaga itu dinamai YBH PA Bangkit atau Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Bangkit. Putri selaku Ketua tampak berfoto bersama Harianto usai penandatanganan, dimana disaksikan ratusan kaum hawa yang baru saja dilantik.
Hadir diantaranya saat itu, Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzi Nurdin didampingi Ketua Dekranasda Kabupaten Bantaeng, Gunya Paramasukhaputri, Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin yang juga didampingi sang istri, Hj Rahmah Arsyad selaku Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Bantaeng.
Bupati membenarkan YBH PA Bangkit diprakarsai Putri yang tak lain adalah saudara sulungnya. Putri sendiri dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan yang bersentuhan dengan perempuan dan anak.
“Sudah ada Lembaga Bantuan Hukum yang Alhamdulillah diinisiasi oleh kakak Saya, kak Putri,” terang Uji, sapaan akrab Bupati Bantaeng.
Menurutnya, KDRT menjadi isu yang cukup krusial di Bantaeng. Karenanya penting mendapat perhatian khusus dari Pemerintah maupun pihak terkait lainnya.
“Ini tidak dikenakan biaya. Ini gratis, akan didampingi sampai masalahnya selesai,” tambahnya saat memberikan sambutan.
Dia berharap YBH PA Bangkit mampu membantu pemerintah dalam penanganan kasus perempuan anak berhadapan hukum. Terkhusus kata Uji, masalah KDRT yang terjadi hampir di semua daerah di Indonesia. (*)