AMBAE.co.id – Makassar. Salah satu tantangan yang dihadapi selama masa pandemi COVID-19 yakni kepemilikan Surat Keterangan Bebas COVID-19. Di tempat lain disebut dengan Surat Izin Keluar Masuk yang pada intinya menerangkan seseorang bebas atau tidak dari kemungkinan terjangkit virus corona.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) menyikapinya dengan program rapid test kepada masyarakat luas. Diberlakukan secara gratis, layanan tersebut rencana mulai digelar pada Senin, 6 Juli 2020.
“Kita gratiskan (untuk rapid test), mereka yang mau keluar daerah. Keterangan ini sudah kita gunakan”, tegas Gubernur SulSel, HM Nurdin Abdullah, Jum’at (03/07/20).
Lanjut dikatakan saat berada di Rumah Jabatan Gubernur SulSel di Jalan Jenderal Sudirman Makassar, pemeriksaan akan dilakukan di dua tempat berbeda. Pertama di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi SulSel dan lokasi kedua di Gedung Kartini PKK Provinsi SulSel.
“Harapannya, tidak ada lagi orang yang mau berangkat, lebih mahal biaya swabnya daripada harga tiket perjalanannya”, jelasnya.
Penting bagi dia memberikan layanan gratis yang saat ini sangat dibutuhkan. Mendapatkan keterangan dari hasil rapid test yang hasilnya reaktif ataupun non reaktif, akan berguna saat melakukan perjalanan keluar daerah.
Tak hanya dari Kota Makassar ke Kabupaten/Kota lainnya di SulSel. Namun juga dapat digunakan saat berkunjung ke daerah lainnya di Indonesia pada khususnya.
“Apa yang kita lakukan ini bagian dari upaya Pemprov untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Alhamdulillah penularan COVID-19 kian melandai”, tuturnya.
Bagi orang yang dinyatakan reaktif akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sementara yang terkonfirmasi positif akan mendapat penanganan, Nurdin meyakinkan jika Pemprov SulSel telah menyiapkan program wisata COVID-19 agar pasien bisa sembuh lebih cepat.
Terkait mekanisme layanan rapid test gratis, dirinya menyebutkan bahwa pendaftaran via online. Hal itu untuk menghindari kerumunan yang dapat memicu penyebaran virus lebih luas lagi. (*)