
“Semoga para fasilitator setelah pelatihan ini dapat memahami dan melakukan pendampingan terhadap proses penyaluran bantuan modal usaha berbasis Dusun/RW di Bantaeng”, ujarnya.
Shintani menjelaskan prosesnya bermula dengan penjajakan komunitas. Kemudian diikuti dengan upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengenali potensi dan masalah yang dihadapi.
Termasuk melakukan advokasi, analisis dan asistensi atas hasil perencanaan dari masyarakat. Bantuan Modal Usaha Berbasis Dusun/RW itu sendiri telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023 sebagai satu dari tiga program unggulan Pemkab Bantaeng.
Dimana dicetuskan oleh Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin dan Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin dalam rangka upaya menurunkan angka kemiskinan.
“Insya Allah program ini menjadi bagian penting dari upaya mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Bantaeng”, tutur Shintani.