
AMBAE.co.id – Selayar. Pemerintah Kepulauan Selayar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Selasa (23/04/19).
Diikuti ratusan peserta dari kalangan pelajar, Pemkab berharap dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat setempat termasuk para siswa/siswi SMA (Sekolah Menengah Atas) di Kepulauan Selayar.
“Harapan kita semoga para siswa/siswi SMA menjadi penyambung informasi bagi masyarakat terkait larangan merokok untuk beberapa area di Selayar”, harap Aliiefyanto selaku narasumber.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar itu menguraikan lokasi tertentu di Selayar tidak dibenarkan untuk merokok dan tidak boleh ada asap rokok serta tidak dibenarkan ada kegiatan dan transaksi terkait rokok.
Hadir pula saat itu Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar, Mustakim dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Arpianto. Keduanya juga dimandat sebagai narasumber.
Peserta mendapat pemaparan bagaimana upaya meminimalkan dampak buruk asap rokok terhadap kualitas kesehatan masyarakat. Termasuk diatur pada Perda tersebut sanksi yang menanti para pelanggar. (*)