5 Perbup Kearsipan Sedang Dirancang Pemkab Bantaeng

Pemkab merancang Peraturan Bupati yang akan dijadikan regulasi terkait kearsipan.
Diskusi Publik Draft Rancangan Peraturan Bupati tentang Kearsipan diikuti 50 peserta se-Kabupaten Bantaeng (25/03/2019).

AMBAE.co.id – Bantaeng. Sebanyak 5 Ranperbup (Rancangan Peraturan Bupati) terkait kearsipan disusun Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Masing-masing tentang 1) Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis, 2) Pedoman Pengelolaan Arsip Statis, 3) Pedoman Pengelolaan Arsip Vital, 4) Pedoman Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis dan 5) Pedoman Klasifikasi Arsip.

Penyusunan Ranperbup itu diawali dengan menghadirkan draft untuk kemudian menjadi materi pembahasan pada Diskusi Publik Draft Rancangan Peraturan Bupati tentang Kearsipan yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantaeng.

Read:  Pemerintah Provinsi SulSel Terima Sembako dan APD dari BUMN dan Swasta

Dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab di Gedung PGRI Kabupaten Bantaeng, Senin (25/03/19), dia mengatakan bahwa permasalahan prinsip kearsipan adalah belum adanya regulasi khusus yang mengatur pengelolaan kearsipan.

“Masalahnya bukan pada arsiparis atau petugas arsip saja, tetapi regulasi yang mengatur itu juga belum ada”, ujar Sekda Bantaeng.

Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Estha Karim dan diikuti sekitar 50 orang dari masing-masing instansi baik OPD lingkup Pemkab Bantaeng maupun instansi vertikal pemerintah dan swasta.

Read:  Pemkab Bantaeng-KOMPAK Segera Lahirkan DIDesa Sebagai Inovasi Kedua di Indonesia

Sekda kembali menegaskan agar muncul inovasi kearsipan. Untuk itu dirinya menghimbau peserta memanfaatkan diskusi tersebut yang outputnya bisa menghasilkan regulasi untuk menjamin pengelolaan arsip serta mewujudkan pemerintahan yang baik.

Hal senada disampaikan Poniman selaku Kabid Pembinaan dan Pengawasan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantaeng bahwa diskusi dimaksud sebagai wujud untuk menghasilkan 5 Ranperbup yang akan menjadi regulasi kearsipan khususnya di Kabupaten Bantaeng. (*)