AMBAE.co.id – Bantaeng. Seorang warga Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) pada 23 Maret 2019 ditangkap Tim T4P Polres Bantaeng dipimpin Amir Nyikko selaku Kanit T4P Polres Bantaeng sekitar pukul 10:00 Wita di Lapas Jeneponto.
Atas penangkapan tersebut, Agung harus meringkuk di sel Mapolres Bantaeng menunggu proses selanjutnya. Diketahui Agung baru saja menjalani masa hukuman di Lapas Jeneponto selama 7 bulan sejak september 2018 berdasarkan salinan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2018PN.JNP, tanggal 12 September 2018.
“Dia baru saja keluar pintu Lapas Jeneponto, langsung dijemput Tim T4P Polres Bantaeng”, jelas Paur Humas Polres Bantaeng, Sandri.
Sebelumnya Lapas Jeneponto telah disurati agar menyampaikan Polres Bantaeng jika masa tahanannya habis. Sehingga dilakukanlah penjemputan di hari seharusnya bebas itu.
Tak hanya di Jeneponto, Agung pernah melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Bolu, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng sekitar tahun 2018. Saat itu rumah korban Ekawati Binti H Kadir ditinggal kerja, sehingga Agung bersama rekannya Hamzah berhasil menggasak menjualnya untuk membeli narkoba.
Kerugian mencapai 25 juta Rupiah dialami korban Ekawati karena raib barang-barang berupa 3 unit laptop dan emas 23 karat seberat 20 gram.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 25 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Bantaeng”, tambah Sandri kepada AMBAE (24/03/19).
Sementara Hamzah telah diamankan lebih awal di Polres Takalar. Diikuti diamankannya Agung di Polres Jeneponto.
Kapolres Bantaeng, Adip Rojikan menegaskan bahwa tidak satupun orang di negara ini bisa lepas dari jeratan hukum jika melakukan pelanggaran karena sistem peradilan yang terintegrasi satu sama lain.
“Tidak ada ruang untuk terlepas dari hukum karena setiap orang yang telah melakukan tindak pidana pasti akan dimintai pertanggung jawaban”, tegas Adip.
Agung yang baru menyelesaikan masa hukuman 7 bulan di Lapas Jeneponto, kembali diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun sesuai Pasal 363 ayat 3, 4 dan 5 KUHP. (*)