Pemkab Bantaeng Siapkan Regulasi Terkait Bantuan Modal Berbasis Dusun dan RW

Konsultasi Publik Ranperbup Bantaeng tentang Bantuan Modal Berbasis Dusun dan RW.
Bupati Bantaeng buka Konsultasi Publik Ranperbup terkait Bantuan Modal Berbasis Dusun dan RW (15/04/19).

AMBAE.co.id – Bantaeng. Pemerintah Kabupaten Bantaeng terus berbenah dengan menyiapkan regulasi dalam rangka menunjang 3 program unggulan yang ingin direalisasikan selama 5 tahun ke depan dengan menyusun Rancangan Peraturan Bupati Bantaeng (Ranperbup) tentang Pemberian Bantuan Modal Berbasis Dusun dan Rukun Warga (RW).

Untuk itu digelar Konsultasi Publik di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Senin pagi (15/04/19) dengan menghadirkan dua instansi terkait yakni Dinas PMDPPPA yang akan menangani regulasi dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan yang nantinya menangani teknis pemberian bantuan tersebut serta perwakilan Kepala Dusun dan Kepala RW se-Kabupaten Bantaeng.

Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin saat membuka kegiatan itu menyampaikan bahwa regulasi disusun sebagai upaya pencapaian visi dan misi Pemkab Bantaeng Periode 2018-2023. Dari 6 misi lahir 3 program unggulan yang saling terkait atau integratif program yang muaranya demi kesejahteraan masyarakat Bantaeng.

“Hari ini kita berkumpul untuk menyusun regulasi terkait pemberian bantuan modal berbasis dusun dan RW yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan keluarga kita di Kabupaten Bantaeng”, tuturnya.

Program itu ditujukan untuk membantu pelaku usaha dalam mengembangkan usaha berbasis dusun dan RW. Pelaku usaha UMKM baik perorangan, kelompok, koperasi maupun unit usaha BUMDesa menjadi kelompok sasaran dari program tersebut.

Read:  4 Hari Digelar, Festival Layang-layang Tombolo Diikuti 500 Peserta

Lanjut diterangkan dengan menyentuh tingkatan paling bawah di dusun dan RW, tentu menjadi upaya paling strategis dalam rangka menanggulangi kemiskinan di Bantaeng. Dengan begitu masyarakat dapat membuka lapangan kerja yang baru, bahkan memungkinkan memberi kesempatan terbukanya lapangan kerja bagi lingkungan disekitarnya.

“Semoga kegiatan ini tepat sasaran sesuai Visi, Misi dan RPJMD yang telah kita tetapkan. Saya berharap ketika program ini berjalan tidak ada lagi hal teknis regulatif yang membawa kita ke belakang untuk kita diskusikan lagi”, tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng, Meyriyani Majid menjelaskan, Konsultasi Publik akan berlanjut dengan finalisasi dan pembentukan POKJA dengan tugas diantaranya tahapan penguatan kapasitas, pemberian penghargaan, pembinaan dan pengawasan. Tahapan itu kata dia telah dirancang komprehensif dan multi stakeholder. (*)