Wabup Bantaeng: Pengadaan Barang dan Jasa Ikuti Regulasi

Pengadaan Barang dan Jasa di Bantaeng tahun 2019 akan menggunakan aplikasi SPSE versi 4.3
Pembukaan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng (14/03/2019).

AMBAE.co.id – Bantaeng. Pemerintah Kabupaten Bantaeng menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Kamis, 14 Maret 2019. Sosialisasi itu terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Implementasi Aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) versi 4.3.

Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati (Wabup) Bantaeng, H Sahabuddin didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng, H Syamsul Suli menghadirkan DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Sulawesi Selatan (SuSel). Turut hadir sejumlah Kepala OPD dan Anggota Unit Pengadaan Barang dan Jasa di daerah ini.

Read:  Workshop Menemukenali Inovasi, Cabang Disdik Wilayah V Gandeng Bonthain Institute

Wabup mengajak semua pihak terkait dengan pengadaan barang dan jasa agar melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai prosedur yang ada. Dimana regulasi yang diberlakukan sejak 1 Juli 2018 penekanannya bukan sekedar mencari harga termurah saja.

“Saya berharap seluruh peserta memanfaatkan kesempatan ini agar proses pengadaan barang dan jasa di Bantaeng berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan”, pinta Wabup.

Aplikasi yang dikeluarkan DPD IAPI SulSel itu diharapkan sudah terinstal dan digunakan pada proses pengadaan barang dan jasa di 24 Kabupaten/Kota di SulSel untuk tahun 2019.

Read:  Kolaborasi Polda, DisBudPar SulSel Siapkan Lomba Cipta dan Nyanyi Lagu Daerah

Dalam pemaparannya pembicara dari DPD IAPI SulSel menyebutkan bahwa proses pengadaan seharusnya dimulai dengan memperbaiki metode perencanaan dengan lebih awal melakukn identifikasi apa yang dibutuhkan, kemudian menetapkan barang atau jasanya barulah menyiapkan anggarannya hingga proses pelaksanaan. (*)