AMBAE.co.id – Jakarta. Dilangsungkan di Ruang Graha Utama Gedung A Lantai 3 Kompleks Kemendikbud Ristek RI (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia) di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, para Maestro menjadi saksi diserahkannya sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2021.
Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima 11 sertifikat bersama sejumlah provinsi lainnya di Indonesia. Diterima secara simbolis oleh perwakilan dari Kabupaten Kepulauan Selayar.
Yang mana Selayar berhasil meloloskan karyanya yang bertajuk Anjala Ombong. Adalah adat istiadat masyarakat ataupun ritus dan perayaan-perayaan.
Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud, Ristek RI telah menetapkan 10 karya lainnya dari Sulsel melalui Sidang Penetapan WBTb pada 26-30 Oktober lalu. Total WBTb telah ditetapkan dari seluruh provinsi untuk tahun 2021 sebanyak 289.
Selain Selayar, Kabupaten Sinjai menerima sertifikat WBTb untuk karya budaya Laha’ Bete. Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berupa karya budaya Oni-oni Kecapi/Simphoni Kecapi, Panre Batu, dan Pakkecaping Bugis.
Karya budaya kelima, keenam dan ketujuh dari Kabupaten Barru yakni Sere Api, Madoja Bine, dan Marakka’ Bola. Berikutnya dari Kabupaten Luwu Timur berupa Anyaman Teduhu.
Sedangkan karya budaya kesepuluh dan kesebelas bertajuk Tari Pajoge Makunrai dan Tari Pajjaga Andi Makkunrai. 10 sertifikat diterbangkan ke Sulsel melalui fasilitasi Disbudpar Sulsel yang mengutus seorang Analis Budaya yakni Siska Anggreani untuk menjemput sekaligus menghadiri Perayaan dan Penyerahan Sertifikat WBTb Indonesia 2021 malam itu.
Sulsel awalnya mengusulkan 15 karya budaya, namun hanya lolos masuk sidang sebanyak 12 dan pada akhirnya 1 karya budaya tidak lolos ditetapkan yakni dari Kabupaten Bone. Sidang Penetapan WBTb secara hybrid saat itu dipimpin Direktur Perlindungan Kebudayaan yang didampingi Ketua Tim Ahli WBTb Indonesia secara luring.
Sementara para Kepala Dinas yang membidangi kebudayaan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota mengikuti sidang penetapan secara daring. Seperti halnya Muhammad Jufri selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Provinsi Sulsel bersama-sama dengan Kepala Dinas dan pejabat lainnya serta Maestro dari 6 kabupaten pengusul WBTb.
Dari tempat berbeda, Muhammad Jufri menyampaikan apresiasi kepada Kemendikbud Ristek RI dengan sertifikat WBTb yang telah diterima. Dirinya berharap dapat menjadi penyemangat kepada pemerintah daerah, masyarakat, budayawan, dan seluruh pemerhati budaya untuk senantiasa menjaga, melestarikan, dan memanfaatkan WBTb untuk ragam kepentingan dan kebutuhan sekaligus keberadaan dan eksistensinya dapat berkelanjutan ke generasi mendatang.
“Terima kasih Mas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Mas Nadiem Makarim. Mudah-mudahan kami di daerah, khususnya kabupaten yang menjadi tempat WBTb ini berada dapat meningkatkan upaya pelestarian. Ini juga Saya kira besar manfaat dan dampaknya terhadap pengembangan dan untuk memajukan kepariwisataan kita di Sulawesi Selatan,” kata Jufri melalui sambungan telepon, Selasa (07/11/21).
Jufri juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak sempat menghadiri kegiatan bersejarah itu. Pasalnya pada waktu yang bersamaan sedang menghadiri Malam (ADWI) 2021 yang dihelat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf/Baparekraf RI) di Gedung Sapta Pesona, Jakarta.
“Semoga tidak mengurangi nilai dan makna, berhubung Saya yang juga ada di Jakarta, tapi mengikuti acara berbeda di Kemenparekraf, waktunya persis bertepatan. Saya mewakili seluruh jajaran Disbudpar Sulsel mengucapkan selamat dan tentunya terima kasih perjuangan kita semua, baik jajaran pemerintah, masyarakat, dan juga para Maestro, budayawan, seniman, Alhamdulillah tahun ini 11 karya budaya kita ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda,” pungkasnya.
Sebelumnya, AMBAE menghimpun informasi dari perhelatan Perayaan dan Penyerahan Sertifikat WBTb Indonesia 2021, bahwa sejak 2013 hingga 2021, Kemendikbud Ristek RI telah menetapkan 1.528 dari 10.791 WBTb yang sudah dicatatkan.
“Jumlah WBTb yang tercatat sampai 2021 sebanyak 10.791. Telah ditetapkan sebagai WBTb dari 2013 sampai 2021 sebanyak 1.528, tahun ini sebanyak 289 WBTb Indonesia,” urai Irina Dewi Wanti selaku Direktur Perlindungan Kebudayaan.
Perayaan itu menjadi puncak gelaran penetapan WBTb sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya melalui perlindungan, pengembangan, serta pemanfaatan dan pembinaan. Adapun tahapan penetapan dimulai dengan pertemuan bersama pemangku kepentingan, lalu pengusulan, verifikasi, dan sidang penetapan di bulan Oktober 2021.
Dari hasil sidang itu, Tim Ahli kemudian mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk diajukan kepada Mendikbud Ristek RI. Lalu karya budaya kandidat penerima sertifikat dihadirkan dalam sesi perayaan di lokasi acara sejak Selasa sore hingga malam.
“Perayaan ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pelaku, dan komunitas budaya dalam rangka penetapan WBTb Indonesia sebagai upaya untuk melestarikan budaya bangsa,” jelas dia.
Irina juga menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan adanya tindak lanjut pasca penetapan dan penerimaan sertifikat. Berupa aksi nyata yang mengarah pada pelestarian dan pemanfaatan.
“Harapannya WBTb tetap dapat terjaga dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas dari generasi ke generasi. Sesuai arahan dari Dirjen Kebudayaan, bahwa dari 1.528 WBTb Indonesia yang telah ditetapkan, maka tahun berikutnya adalah tahun evaluasi,” tegas Irina.
WBTb yang tidak berlanjut ataupun tidak terpelihara dan terjaga dengan baik kata Irina akan dicabut status penetapannya dan ditarik kembali sertifikat yang telah diterimanya.
Hal sama diungkapkan Mas Nadiem Makarim, bahwa WBTb adalah filosofi, sumber pengetahuan sekaligus menjadi penanda identitas bangsa Indonesia di mata dunia internasional. Karenanya penting melakukan pemeliharaan dan pelestarian demi keberlangsungan karya budaya dimaksud untuk dapat dinikmati dan dirasakan anak bangsa di tahun-tahun berikutnya.
“Penetapan ini tidak boleh berhenti hanya sampai penyerahan sertifikat. Kita harus menindaklanjutinya dengan aksi-aksi nyata sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan kita,” imbuhnya.
Di bawah kepemimpinannya, Kemendikbud Ristek RI meluncurkan kanal Indonesiana. Nadiem menyebut, kanal itu sebagai medium untuk menjalin dan memperkuat kolaborasi antara seniman, budayawan, masyarakat, dan pemerintah. (*)