AMBAE.co.id – Toraja Utara. Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (DisBudPar) Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) melakukan pendataan terhadap organisasi/lembaga kesenian yang ada di SulSel. Lebih spesifik disebut Sanggar Kesenian atau Sanggar Seni.
Di mana para pelaku seni melakukan aktifitasnya di bidang seni diantaranya musik, seni tari, seni peran, teater, seni rupa, seni lukis, seni kerajinan ataupun kriya dan masih banyak lagi. Sanggar Seni ini tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota di SulSel.
Hanya saja, tahun 2021 ini pendataan ditargetkan 6 daerah saja. Masing-masing Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Enrekang, Tana Toraja, Bantaeng dan Toraja Utara.
“Inshaa Allah 24 Kabupaten/Kota kita akan inventarisir Sanggar Seni yang ada. Target kita semua Sanggar Seni yang aktif di Sulawesi Selatan”, ungkap Andi Musliadi.
Dia yang memangku jabatan Analis Kesenian Daerah pada DisBudPar SulSel turun ke lapangan bersama Kepala Bidang Kesenian dan Ekonomi Kreatif, Sri Rejeki, Kepala Seksi Kesenian Tradisi dan Kontemporer, Andi Sainarwana serta seorang Pengadministrasi Sarana dan Prasarana, Dwi Agustianingsih.
“Jadi tiga hari kita lakukan pendataan di Kabupaten Enrekang, Tana Toraja dan Toraja Utara. Mulai tanggal 1, 2 sampai 3 September 2021”, tandasnya.
Tiga daerah itu kata Musliadi mengawali kegiatan bertajuk “Inventarisasi Sanggar-sanggar Kesenian Sulawesi Selatan”. Menyusul 3 daerah lainnya pada 20 September nanti.
“Kalau Bantaeng, Bulukumba dan Sinjai, kita jadwalkan 20 September 2021. Tapi tentu kita berkoordinasi kembali, baik di internal kami di Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan maupun di daerah sasaran”, tambahnya yang ditemui AMBAE di Toraja Utara, Sabtu (04/09/21).
Koordinasi akan mengawali pendataan berikutnya. Seperti halnya pada Agustus lalu, Sri Rejeki membangun koordinasi dengan Enrekang, Tana Toraja dan Toraja Utara yang kemudian dapat merealisasikan pendataan sejak 1 September 2021.
“Dengan kegiatan ini juga kita berbagi informasi terkait Sanggar Kesenian pada saat kita berkunjung. Data yang ada di dinas terkait kita cek langsung ke lokasi”, paparnya.
Sementara itu, Andi Sainarwana mengakui koordinasi penting dilakukan dalam rangka kesesuaian data sekaligus pelibatan instansi terkait di daerah. Mengingat Sanggar Seni yang didata, bukan hanya dari sisi keaktifan dan eksistensinya hingga hari ini.
“Paling urgent disini, apakah Sanggar Seni itu berbadan hukum. Tentunya masih aktif sampai sekarang”, kata perempuan yang karib disapa Wana.
Kedua point itu menjadi prioritas pendataan DisBudPar SulSel. Meski begitu, Sanggar Seni yang lain diupayakan pihaknya untuk didata pula.
Pasalnya Oktober mendatang, hasil pendataan akan dibukukan. Untuk selanjutnya menjadi bahan Daftar Informasi Publik (DIP) dari Organisasi Perangkat Daerah yang menitikberatkan pada sektor kebudayaan dan pariwisata itu.
“Akan kita buat bukunya, mudah-mudahan Oktober nanti sesuai rencana”, tutur Wana, Minggu (05/09/21).
Pendataan itu bisa berdampak hadirnya pembinaan kepada Sanggar Seni menjadi makin profesional. Dengan begitu, pelibatan Sanggar Seni terhadap pelaksanaan event seni, budaya dan pariwisata dapat mengacu pada data itu. (*)