AMBAE.co.id – Bantaeng. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menggelar Workshop Pengawasan Partisipasif yang dirangkaikan dengan penandatanganan MoU bersama Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah V Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) yang dilaksanakan di Sekretariat KNPI Bantaeng di Jalan Elang, Kelurahan Pallantikang, Kabupaten Bantaeng, Senin (26/10/20).
Workshop dirangkaikan pula dengan gelaran Grand Final Lomba Video Pendek. Sebanyak 6 finalis berkompetisi memperebutkan posisi terbaik setelah melalui tahapan penilaian sebelumnya.
Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh mengungkapkan, syarat dan aturan bukan menjadi hal utama untuk dilaksanakan secara ketat. Namun yang menjadi hal yang terpenting dalam proses penilaian adalah kreatifitas serta bagaimana para peserta benar-benar menghargai karya orang lain.
“Bagaimana melihat kesungguhan peserta dalam proses pembuatan video. Tidak melakukan plagiat dan yang terpenting, pesan maupun informasi yang disajikan lewat video itu dapat tersampaikan”, terangnya.
Kordiv Pencegahan Pelanggaran Humas, Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi SulSel, Saiful Jihad turut hadir sekaligus membuka kegiatan. Dikatakan, kegiatan itu untuk mengedukasi terhadap upaya pencegahan pelanggaran pemilih, utamanya pemilih milenial.
“Kegiatan ini sangat perlu diapresiasi, apalagi dengan adanya rangkaian penanda tanganan MoU antara Bawaslu Bantaeng dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V SulSel”, kata Syaiful.
Disampaikan juga bahwa lomba antar pelajar SLTA itu sebagai wadah membangun dan mengembangkan kreatifitas pelajar. Khususnya kata dia, siswa dan siswi yang mengenyam pendidikan di Bantaeng.
“Kita apresiasi Bawaslu Bantaeng karena dimasa pandemi ini masih mampu berkreasi dengan lomba ini. Juga mampu melibatkan anak-anak pelajar secara langsung, merupakan langkah strategis dalam mensosialisasikan pengawasan partisipatif”, ujarnya.
Dan kepada seluruh mitra kerja Bawaslu Bantaeng, dia menghaturkan terima kasih dan apresiasi yang sama. Dengan begitu, kegiatan di institusi berbasis pengawasan Pemilu itu dapat selalu terpublikasi lebih populer. (*)