Tahap Demi Tahap, Naskah Akademik Ranperda KLA Bantaeng Masuki Konsultasi Publik

Ditambahkan Legislator Milenial yang masih berusia 25 tahun itu, jika pihaknya akan bekerja keras melahirkan Perda dimaksud. Meski belum dipastikan apakah akan menjadi inisiatif DPRD atau menjadi usulan Pemerintah yang ujungnya tetap akan dibahas dan ditetapkan di DPRD.

“Kami di Komisi A menaruh harapan bahwa Perda ini menjadi payung hukum bagi anak-anak kita ke depan, anak-anak generasi emas menuju Indonesia Emas di tahun 2045. Perlu juga diingat, bagaimana kita menghadirkan perlindungan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)”, harap dia.

Senada itu, Hasanuddin menjelaskan bahwa saat ini DPRD Bantaeng telah mencatat 9 usulan Perda dan KLA masuk di urutan terakhir. Menariknya, proses menuju terbitnya Perda KLA yang paling hebat terutama dari sisi alur.

“Di samping pengawasan, DPRD punya kewenangan melahirkan Perda. Di Bapemperda kita sudah menerima beberapa pengajuan Ranperda, di penyampaian judul sudah ada 9”, ungkapnya.

Diketahui, pekan sebelumnya P3A Bantaeng menggelar FGD (Focus Diacussion Group). Berlanjut diskusi demi diskusi, pengumpulan dan penyajian data, penyusunan draft Naskah Akademik hingga konsultasi bersama DPRD, semua itu ditangani Bonthain Institute sebagai lembaga yang dipercayakan P3A Bantaeng.

Hasanuddin mengingatkan agar masyarakat tidak sekedar mengajukan saja Perda tanpa melalui proses. Digambarkan tatkala dirinya ditemui seorang warga dengan sebuah masukan agar ada Perda tertentu, berselang sebulan, dia ditagih mengenai keberadaan Perda itu sudah lahir atau belum.

“Ini bukan finalisasi, tidak semudah itu melahirkan Perda, banyak aspek perlu diperhatikan. Masih butuh perjuangan, apa yang kita lakukan hari ini adalah penguatan”, tutupnya.

Konsultasi Publik hingga siang itu bertabur masukan dalam rangka penyempurnaan Naskah Akademik. Rahman Ramlan selaku Direktur Bonthain Institute mengajak OPD pada khususnya untuk tidak berpangku tangan, namun mengambil bagian demi lahirnya Perda KLA.

“Teman-teman yang hadir saat ini mewakili OPD adalah representasi dari instansi yang harus berkontribusi terhadap penanganan dan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Setelah Perda ini terbit, kita akan tetap kawal agar lahir Perbup (Peraturan Bupati)”, tutur Rahman.

Pria yang akrab disapa Rara itu menantang OPD untuk sedini mungkin menyiapkan perencanaan berupa program dan kegiatan yang akan menunjang Perda dan Perbup. Nantinya tegas Rara, pasca Perda, Perbup, list (daftar) kegiatan sudah harus dipresentasekan OPD pada RAD (Rencana Aksi Daerah). (*)

Read:  467 Desa Wisata Sulsel Tembus ke Meja ADWI 2022 Hingga Penghujung Maret