AMBAE.co.id – Makassar. Disaksikan HM Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan (SulSel), Muhammad Firdaus selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) SulSel bersama Bambang Priyono selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) SulSel menanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Baruga Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur SulSel di Kota Makassar, Kamis (06/02/20).
Termasuk para Kepala BPN dan Kajari di SulSel turut menanda tangani PKS itu. Memuat koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang.
Nurdin Abdullah dalam sambutannya mengajak seluruh pihak khususnya di provinsi ini untuk senantiasa membangun kolaborasi dan sinergitas. Kerja sama kedua pihak itu disebutnya dapat menjadi contoh bagi yang lain, termasuk lembaga Pemerintah.
“Perkuat sinergitas. Ini terus Saya dorong sejak awal menjabat Gubernur SulSel”, imbuhnya.
Baginya untuk mempercepat proses penyiapan lahan dan tata ruang dalam upaya mendukung program strategis Pemerintah, dibutuhkan kolaborasi seperti yang dilakukan Kejati (Kejaksaan Tinggi) SulSel dengan BPN SulSel.
“Langkah ini, awal terhadap percepat proses pembangunan, itu harapan kita”, ujarnya.
Disebutkan salah satu prestasi Kejati di SulSel hingga kini yakni keberhasilannya mengembalikan aset SulSel yang mencapai 7,1 Trilyun Rupiah.
Menanggapi itu, Firdaus menjelaskan jika Kepala Kejaksaan Agung telah melakukan hal sama dengan Menteri Agraria di Jakarta. Karenanya, institusi di daerah menindak lanjuti hal itu melalui perjanjian kali ini.
“Semoga kasus tanah di daerah tidak lagi menjadi kerikil terhadap progres pembangunan”, harap dia.
Menurutnya, tanah selalu menjadi masalah klasik dalam proses pembangunan. Sehingga kerja sama kedua pihak ini akan menjadi pemecah masalah ke depan. (*)