AMBAE.co.id – Bantaeng. Bertepatan dengan peringatan Hari Guru dan HUT PGRI ke-48 tahun 2019 untuk tingkat Kabupaten Bantaeng, dilangsungkan Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng pada Jum’at sore (29/11/19).
Sesuai jadwal, rapat itu sedianya dimulai pukul 14:00 Wita untuk mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi serta Penanda tanganan Persetujuan atas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 menjadi Perda.
Namun terjadi penundaan karena jumlah Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bantaeng yang hadir hingga sekitar pukul 15:25 Wita belum memenuhi quorum. Sesuai peraturan Tata Tertib DPRD yang termaktub dalam Pasal 99 ayat 1 point b, quorum bisa dicapai jika sudah hadir 2/3 + 1 dari jumlah keseluruhan Anggota DPRD.
Bahkan penundaan kembali terjadi meski Legislator sudah mencapai 23 orang dari total sebanyak 25 orang. Pasalnya Adzan untuk Shalat Ashar berkumandang dan mewajibkan mereka yang beragama Islam menunaikan Shalat.
Berbondong-bondonglah Legislator menuju Masjid Nurul Falah Biring Kassi, tak jauh dari gedung wak rakyat tersebut. Turut beranjak dari kursinya, tetamu yang didominasi Pimpinan OPD.
Tampak pula Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Hamsya Ahmad yang berpakaian jas lengkap menunaikan Shalat Ashar berjama’ah dengan warga. Usai kewajiban itu ditunaikan, barulah Rapat Paripurna dilanjutkan sekitar pukul 15:42 Wita. (*)