
AMBAE.co.id – Makassar. Alimin DS selaku Ketua DPD JOIN (Dewan Pengurus Daerah Jurnalis Indonesia) Bantaeng menghadiri BIMTEK (Bimbingan Teknis) Gugus Tugas KLA (Kabupaten/Kota Layak Anak) dengan Analisis PUHA (Pengarus Utamaan Hak Anak) Tahap II Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) Tahun 2019 di Hotel Gammara, Kota Makassar.
Acara yang sudah berlangsung 2 hari itu juga dihadiri ratusan pejabat dari 24 Kabupaten/Kota se-SulSel yang merupakan perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Gugus Tugas KLA dan akan selama 3 hari, 18-20 November 2019.
Alimin pada kesempatan itu hadir bersama Manager AMBAE, Abdul Azis dalam kapasitas sebagai Media Peduli dan Ramah Anak. Diundang secara khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA RI) melalui Dinas PPPA SulSel.
“Kita tentu mendukung penuh lahirnya Perda Anak di Kabupaten Bantaeng. Kami dari Media sebagai pilar keempat di negeri ini punya tanggung jawab juga dalam rangka melindungi anak”, jelas Alimin kepada AMBAE, Selasa (19/11/19).
Dia menjelaskan bahwa dengan Perda Anak, nantinya akan muncul aturan spesifik akan metode dan teknik serta pola yang harus dijalankan Pemerintah bersama Masyarakat untuk mewujudkan IDOLA (Indonesia Layak Anak) yang ditargetkan tercapai di tahun 2030.
Lagi-lagi peran daerah dibutuhkan sedini mungkin melalui pelibatan seluruh unsur dalam menata daerahnya yang layak anak. Sehingga predikat Kabupaten/Kota Layak Anak tidak berhenti di tatanan penghargaan saja.
Senada itu, Azis menerangkan bahwa Media bisa mengambil peran besar dalam mewujudkan daerah ramah anak. Menghadirkan berita tentang anak yang ramah, peduli, responsif serta mengutamakan perlindungan terhadap identitas anak khususnya sebagai korban.
“Mari kita sama-sama mengedukasi pembaca dengan berita yang tidak vulgar. Tanpa mengesampingkan clickbait misalnya, kita juga harus melindungi anak terutama korban kekerasan dan pelecehan”, terang Azis.
Diketahui sejak hari pertama, peserta diarahkan untuk menyusun matriks RAD (Rencana Aksi Daerah) KLA. Salah satu yang mencuat dalam matrik itu adalah pembuatan Perda (Peraturan Daerah) Anak ataupun Perda Perlindungan Anak.
Termasuk Bantaeng yang belum memiliki Perda dimaksud hingga saat ini. Hal itu dikatakan Suhardi Jaya Hamka dari Dinas PKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan) Kabupaten Bantaeng bahwa Bantaeng akan menggenjot lahirnya Perda Anak di Bantaeng.
“Target kita tahun 2020 Perda tentang anak sudah bisa kita bahas dan tetapkan di tahun 2020”, tuturnya.
Matriks yang telah disusun berdasarkan program dan kegiatan yang mengacu pada Renstra (Rencana Strategis) masing-masing OPD, kemudian dipaparkan dihadapan panitia serta Narasumber BIMTEK di hari kedua itu. (*)