Bawaslu Targetkan Dalam Sehari Bantaeng Sudah Bersih Dari APK Pemilu

Penertiban APK oleh Bawaslu Bantaeng.
Bawaslu Bantaeng tertibkan APK Pemilu (14/04/19).

AMBAE.co.id – Bantaeng. Masa kampanye dinyatakan berakhir Sabtu kemarin (13/04/19) dan kini memasuki Masa Tenang. Untuk itu Bawaslu Kabupaten Bantaeng mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 209 dan menargetkan sudah bersih dalam sehari.

“Penertiban kami targetkan tuntas hari ini”, tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Muhammad Saleh.

Adapun untuk memaksimalkan penertiban, pihaknya berharap APK dapat ditertibkan sendiri para peserta Pemilu baik pelaksana atau tim kampanye. Dia pun berharap tidak ada lagi APK terpasang paling lambat sehari sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Read:  Real Count Pemilu Kecamatan Bantaeng Paling Cepat Hasilnya 5 Hari Mendatang

Penertiban itu dilakukan bersama sejumlah personil dari instansi terkait yakni Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bantaeng, Dishub Kabupaten Bantaeng serta Polres Bantaeng dan jajarannya di masing-masing Polsek. Bawaslu sendiri membagi Anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng untuk mengkoordinir penertiban di tiga zona.

Zona pertama di Kecamatan Bantaeng dan Pa’jukukang dipimpin Ketua Bawaslu yang juga adalah Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM). Berikutnya zona kedua di Kecamatan Gantarang Keke, Tompobulu dan Eremerasa dipimpin Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Nuzuliah Hidayah.

Read:  Gowes 25 Km, Polres-Kodim 1410 Bantaeng Menghimbau Jangan Golput

Sedang Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP), Ningsih Purwanti memimpin penertiban di zona ketiga untuk wilayah Kecamatan Bissappu, Sinoa dan Ulu Ere. Penertiban berlangsung sejak pukul 08:00 Wita.

“Penertiban sudah bisa sejak pukul 00:01 Wita, tapi kami putuskan jam 8 pagi baru kita mulai tertibkan”, terang Saleh.

Masa Tenang yang dimulai hari ini, Minggu (14/04/19) sampai 3 hari ke depan seharusnya dimanfaatkan masyarakat untuk mempelajari visi dan misi para kandidat, baik Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPD, Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPRD Provinsi maupun Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Read:  PKK SulSel ke Pulau Membawa Beragam Keterampilan

Selama Masa Tenang, masyarakat dilarang berkampanye, berpolitik uang, melakukan politisasi SARA, menayangkan dan menyebarkan hasil survey. Tak kalah pentingnya jika menemukan pelanggaran, dihimbau untuk melaporkan ke Bawaslu. (*)