Cegah Penularan COVID-19, PW IPM SulSel Instruksikan 5 Point Penting

Instruksi mencegah penyebaran COVID-19.
Surat Instruksi PW IPM SulSel terkait pencegahan penyebaran COVID-19 (21/03/20).

AMBAE.co.id – Makassar. Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Sulawesi Selatan (PW IPM SulSel) mengeluarkan Surat Instruksi pada Sabtu (21/03/20). Tepatnya dikeluarkan di Makassar, bertepatan dengan 26 Rajab 1441 Hijriyah.

Surat yang ditanda tangani serta ditetapkan di hari dan tanggal yang sama oleh Ketua Umum PW IPM SulSel, Ikhwan Aulia dan Sekretaris Umum, Yuyun Ika Wahyuni itu bernomor 003-INS/A.1-XXIII/PW.IPM-089/2020, tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Lima point penting dari total 6 point di dalamnya merupakan instruksi yang ditujukan kepada Pimpinan IPM yang ada di seluruh Kabupaten/Kota di SulSel. Pertama diinstruksikan agar meningkatkan kebiasaan pola hidup sehat dengan menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan. Sebagai ikhtiar pencegahan penularan COVID-19.

Read:  Bersama Forkopimda, Gubernur SulSel Bahas PSBB dan JPS

Point kedua, menunda pelaksanaan kegiatan organisasi yang melibatkan massa atau jumlah orang yang banyak, seperti pengajian, seminar, pertemuan dan kegiatan sosial lainnya sampai pandemi COVID-19 ini mereda. Berikutnya menghindari kegiatan-kegiatan di luar rumah, keramaian atau berkumpulnya orang-orang banyak sesuai anjuran pemerintah dan maklumat PP Muhammadiyah.

Melaksanakan kegiatan belajar dan kontrol organisasi di rumah masing-masing dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada. Point kelima, diinstruksikan untuk mengikuti protokol pencegahan COVID-19 yang dikeluarkan Pemerintah.

Surat dimaksud merujuk Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/MLM/1.0/H/2020 tentang Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 440/1972/B.um.UM 2020 tentang pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Read:  Terima 600 Juta dari Gugus Tugas COVID-19, PKK SulSel Bagi ke Organisasi Forkopimda

Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi PW IPM SulSel, Ahmad Setiawan Charmain menyampaikan bahwa instruksi dikeluarkan karena masih banyak pelajar di SulSel yang tidak mengindahkan himbauan Pemerintah. Menurutnya pelajar pada khususnya dan masyarakat pada umumnya agar tetap berdiam diri di rumah selama minimal 14 hari ke depan, bahkan mungkin untuk waktu lebih lama lagi agar biasa memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Sebaiknya para pelajar ini tetap berada di rumah. Apalagi Pemerintah dan maklumat PP Muhammadiyah sudah menghimbau masyarakat agar kiranya tetap berada di rumah dan menghindari kegiatan-kegiatan di luar rumah”, imbuhnya.

Kembali menyampaikan kepada AMBAE melalui pesan WhatsApp, Ahad malam (22/03/20), dirinya berharap para pelajar dapat ikut membantu Pemerintah memutus penyebaran virus corona. Virus yang kini pandemi, tidak memandang usia dan ruang lingkup negara maupun daerah tertentu.

“Galakkan tagline #staysafe #stayhome #dirumahaja”, tambah Ahmad.

Jika instruksi ini dijalankan sepenuhnya kata dia, Inshaa Allah pelajar dan masyarakat telah berkontribusi besar untuk melawan COVID-19, minimal tidak ikut menyebarkan virus corona pada yang lain. Mengingat potensi berjangkitnya penyakit ini dapat terjadi kapan dan dimana saja. (*)