AMBAE.co.id – Bantaeng. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi dan Penetapan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng dan DPRD Kabupaten Bantaeng, Senin siang (30/12/19).
Dipimpin langsung Ketua DPRD, Hamsyah Ahmad didampingi Wakil Ketua I, H Irianto dan Wakil Ketua II, Muhammad Ridwan, rapat itu diperkuat pula hadirnya 14 Legislator sebagai prasyarat quorum.
Berdasar surat yang dilayangkan Bupati Bantaeng, 4 point dibahas Legislatif (DPRD) bersama Eksekutif (Pemerintah) di Rapat Pansus (Panitia Khusus) pada tanggal 26 Desember 2019, berlanjut Rapat Fraksi di tanggal 27 Desember 2019. Tiga diantaranya berupa usul hibah.
Pertama yakni usul persetujuan hibah tanah milik Pemkab Bantaeng kepada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI) untuk lahan pembangunan dan pengembangan Akademi Komunitas Logam (AKOML) Kabupaten Bantaeng. AKOML berlokasi di Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.
Berikutnya usul persetujuan hibah tanah milik Pemkab Bantaeng kepada BASARNAS (Badan SAR Nasional) Pusat untuk pembangunan Pos Siaga SAR Kabupaten Bantaeng. Dan terakhir berupa usul persetujuan hibah bangunan PUJASERA (Pusat Jajanan Serba Ada) milik Pemkab Bantaeng kepada KODIM 1410 Bantaeng yang berada di Jalan Dahlia, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.
Ketiganya diterima untuk ditetapkan melalui Keputusan DPRD, masing-masing disiapkan Draftnya dengan nomor 30/KPTS/DPRD/XII/2019, 31/KPTS/DPRD/XII/2019 dan 32/KPTS/DPRD/XII/2019. Seperti telah disampaikan perwakilan fraksi serta dibacakan naskah Surat Keputusannya di hadapan seluruh fraksi.
“Untuk 3 usulan tersebut, kami dari Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) cukup terkesima oleh karena kami yakin Pemerintah tentu telah melakukan analisis dan pertimbangan matang dalam mengambil langkah-langkah ini”, ujar Asbar Sakti selaku Sekretaris Fraksi PPP.
Selain 3 usulan itu, ada 1 permintaan Eksekutif terkait persetujuan penghapusan BMD (Barang Milik Daerah) dari daftar inventaris milik daerah Pemkab Bantaeng. DPRD belum menyetujui hal itu dengan sebuah rekomendasi untuk dibahas kembali di tahun 2020.
“Kami Fraksi PPP bersikap atas usulan Bupati Bantaeng tentang penghapusan Barang Milik Daerah dari daftar inventaris. Merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk menangguhkan karena range waktu yang kurang serta dibahas kembali pada masa sidang selanjutnya”, pinta Asbar.
Dikesempatan itu, Bupati Bantaeng diwakilkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng, Abdul Wahab. Dia menyampaikan apresiasi karena telah diterimanya 3 usulan serta masih ditangguhkannya 1 usulan dengan pertimbangan tertentu.
“Saya mewakili Bupati Bantaeng mengucapkan terima kasih atas saran dan pertimbangannya untuk dibahas lebih lanjut”, kata Wahab.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa tanah untuk AKOML seluas 49,533 Meter persegi. Sedang lahan pembangunan Pos Siaga SAR dihibahkan seluas 5 Hektar persegi. (*)