
Bahkan kata pemuda yang dikenal intens menyuarakan aspirasi rakyat itu, dana aspirasi sangat rentan dijadikan ladang korupsi yang tentunya akan berdampak terhadap kerugian negara.
“Banyak kerugian negara bisa terjadi karena dana aspirasi. Sasarannya pun kerap tidak tepat”, tandas dia.
Kembali diterangkan bahwa dana aspirasi yang lazim disebut Pokok-pokok Pikiran (Pokir) tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Tidak ada nomenklatur terkait dana aspirasi Anggota Dewan dalam alokasi anggaran sesuai Undang-undang MD3”, pungkasnya.
Harapannya, Legislator fokus saja memperkuat fungsinya yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Demikian halnya untuk memaksimalkan kerja-kerjanya dalam memperjuangkan suara rakyat Bantaeng. (*)
