AMBAE.co.id – Bantaeng. Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPPA) mengadakan Pertemuan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Bantaeng, Kamis (21/03/19).
Pertemuan di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng itu dibuka secara resmi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng, H Syamsul Suli dan dihadiri sejumlah Kepala OPD daerah ini.
Ditekankan dalam sambutan tertulis Bupati Bantaeng yang dibacakannya agar seluruh OPD dapat mengambil perannya masing-masing guna mewujudkan KLA. Tentu saja kata dia mengacu pada 5 klaster dan 24 indikator yang menjadi penilaian evaluasi KLA.
“Dihimbau agar seluruh pimpinan OPD aktif memberikan perhatiannya terhadap perwujudan Kabupaten Layak Anak di Bantaeng”, ujarnya.
Hal itu kata dia sejalan dengan arah pembangunan RPJMD Kabupaten Bantaeng tahun 2018-2023. Didalamnya termaktub Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng.
Salah satu misinya yakni “Meningkatkan Akses Pemerataan dan Kualitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Sosial Lainnya”. Hal itu pun mendapat apresiasi dari Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas Peberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel), Nur Anti yang menjadi narasumber bersama Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat Dalam Pemenuhan Hak Anak DPPPA SulSel, Suryanarni Sultan.
“Saya apresiasi keseriusan Pemkab Bantaeng bersama seluruh OPD yang menjadi bagian Gugus Tugas KLA”, tutur Anti.
Betapa tidak, Kabupaten Bantaeng bersama seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia sedang mengikuti evaluasi KLA yang telah berlangsung sejak tanggal 16 Maret dan dijadwalkan baru akan berakhir 6 April 2019 mendatang.
Untuk itu KLA menurutnya penting dipahami bukan saja tugas DPMDPPPA, tapi totalitas tugas bersama seluruh stakeholder. Perlu juga diketahui bahwa Kebijakan Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Indonesia merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. (*)