DisBudPar SulSel Launching FanPages Bertepatan Peringatan Konvensi Bern

Tampilan FanPages BudPar SulSel (09/09/21).

AMBAE.co.idMakassar. Berselang 5 hari FanPages BudPar SulSel beroperasi, pihak yang mengelola melaunching pada 9 September 2021. Tak lain adalah Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan (DisBudPar SulSel) dibalik FanPages tersebut.

Launching dilakukan secara sederhana oleh Sekretaris DisBudPar SulSel, Kemal Redindo Syahrul Putra yang juga adalah betanggung jawab melaksanakan perumusan rencana program dan kegiatan, mengkoordinasikan, monitoring, urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta perencanaan evaluasi dan pelaporan. Dalam hal ini membantu Kepala Dinas sebagai pemegang pucuk pimpinan di sebuah OPD sekelas Dinas.

Dindo, sapaan akrabnya mengharapkan adanya interaksi yang positif dengan hadirnya FanPages BudPar SulSel. Media sosial itu dibuat dan dioperasikan sejak 4 September 2021.

Lima hari itu dimanfaatkan untuk mengevaluasi sejauh mana efektifitas FanPages dan memberi dampak terhadap penyebar luasan informasi kepada khalayak. Seni, budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif kata Dindo menjadi fokus utama informasi yang disajikan menyesuaikan tugas pokok dan fungsi DisBudPar SulSel.

“Inshaa Allah ini membantu kita menyebarluaskan informasi kebudayaan dan kepariwisataan dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Mudah-mudahan membantu ya, jadinya kita bisa tahu ragam informasi di Sulawesi Selatan”, kata Dindo.

Selain FanPages Facebook, lebih awal telah beroperasi aktif Profil Facebook bernama Budpar Sulsel serta akun Instagram Budpar Sulsel. Untuk konten video, pihaknya mengelola YouTube channel Disbudpar Sulsel.

Ditambah layanan informasi melalui website disbudpar.sulselprov.go.id, calon wisatawan dapat mencerna informasi yang disajikan. Sementara konten Daya Tarik Wisata (DTW) dan layanan berwisata ke destinasi bisa diakses melalui website visitsulsel.id dan juga akun Instagram visitsulsel.id.

“FanPages BudPar SulSel ini melengkapi layanan informasi yang sudah ada. Kita juga punya Sistem Informasi 3 dimensi berupa hologram dan layanan dengan fitur touchscreen, 24 Kabupaten/Kota ada disitu”, jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Mulo, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 23, Kota Makassar.

Sejauh ini, FanPages sendiri telah memikat hati Facebooker. Telah disukai dan diikuti 362 pemirsa hingga hari ini, sedangkan postingan intens disajikan demi memuskan pembaca.

Lanjut Dindo, FanPages BudPar SulSel terus dimonitoring. Bahkan tidak ingin ketinggalan, dirinya turut mengikuti (follow) dan menyukai (Like) tiap postingan.

Tanggal 9 bulan 9 pun dipilih sebagai waktu tepat untuk melaunching layanan informasi itu. Selain cukup unik, disebutnya Twin Nine 2021 juga bertepatan dengan Kovensi Bern

“Perlindungan Karya Seni dan Sastra, biasa disebut Konvensi Bern atau Konvensi Berne, merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886”, dikutip dari Wikipedia.

Pada dasarnya menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia. Tetapi masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama, seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan Petunjuk untuk mengharmonisasikan syarat-syarat perlindungan hak cipta tahun 1993.

Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas mininum perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.

Moment itu dikaitkan DisBudPar SulSel untuk menggaungkan pentingnya memberi perlindungan kepada pemilik karya serta karya itu sendiri. Semua pihak menurut Dindo dengan kesadaran dan kepedulian ynag ditanamkan, harus menghormati karya milik orang lain dengan tidak menggunakannya tanpa izin.

Sama halnya, mereka yang ingin membagikan informasi dari pihak tertentu. Sekretaris DisBudPar SulSel berpesan, minimal mencantumkan sumber, penulis, pemilik dan juga informasi terkait, tidak mengklaim apapun yang bukan miliknya. (*)