AMBAE.co.id – Makassar. Salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum (Subbag UKH) adalah mengkoordinasikan pengaturan administrasi terkait surat-surat, baik itu surat masuk maupun surat keluar. Setelahnya dilakukan pengklasifikasian sekaligus meneliti surat tersebut berdasarkan jenisnya, wujudnya, asalnya, kegiatannya, penyebarannya, keamanan isinya, proses penyelesaiannya, serta […]