2 OPD Pemprov Sulsel Unjuk Peran Sukseskan Pemilu 2024

 

Peran menyukseskan Pemilu 2024.
Sebanyak 95 orang mengikuti webinar bertema Menjadi Pemilih Cerdas (06/10/23).

AMBAE.co.idMakassar. Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di depan mata. Berurut dan berjenjang, masing-masing Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang lazim disebut Pilpres, Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD atau Legislatif (Pileg), Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Menyongsong Pemilu yang berentetan itu, BPSDM Sulsel (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan bersama Disdik Sulsel (Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan) mengambil peran penting demi kelancaran dan suksesnya Pemilu.

Tersurat dalam 8 strongpoint program prioritas Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si., terutama “Sukses Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Secara Luber, Jurdil, Lancar, Aman, dan Damai. Mendasari dua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menggelar Webinar pada Jum’at, 6 Oktober 2023.

Mengusung tema Menjadi Pemilih Cerdas, menargetkan Kepala Satuan Pendidikan dan Guru SMA/SMK/SLB turut mensukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Perpanjangan tangan sekaligus penyambung lidah untuk meneruskan informasi yang relevan serta edukatif kepada peserta didik di sekolahnya masing-masing.

Penting dipahami, siswa dan siswi Kelas XII bakal memberikan hak suaranya pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 untuk pertama kalinya. Sebagai Calon Pemilih Produktif yang juga adalah Calon Pemilih Pemula itu, dapat dengan mudah terkontaminasi pengaruh politik tidak sehat yang kemudian berdampak pada kualitas Pemilu dan Pilkada yang tidak mengedepankan asas pemilu itu sendiri.

Read:  Helat Silaturahmi dan Dzikir, Liestiaty F Nurdin: Semoga Bantaeng Selalu Terdepan

Para Kepala Satuan Pendidikan dan Guru SMA/SMK/SLB diharapkan dapat membangun kesadaran peserta didik untuk berpartisiasi aktif sebagai Pemilih sebagaimana tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Termasuk diri pribadi mereka, turut mewujudkan Pemilu dan Pilkada berkualitas dan demokratis menuju terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Namun tidak berarti, Kepala Satuan Pendidikan dan Guru SMA/SMK/SLB melakukan intervensi-intervensi, bahkan pemaksaan yang mengarah kepada salah satu Partai Politik dan/atau Calon Peserta Pemilu dan Pilkada. Pemahaman ini ditekankan Prof Jufri selaku Kepala BPSDM Sulsel, mengawali materi webinar dari 2 narasumber yang hadir secara daring.

“Mengingatkan Bapak dan Ibu sekalian, jangan pernah sekalipun mengintimidasi, memaksa, meminta, apalagi mengancam untuk memilih calon tertentu, partai politik tertentu. Perlu juga kita ingat bersama bahwa sekolah dan semua fasilitas di dalamnya tidak boleh digunakan untuk kampanye maupun kepentingan lainnya yang ada kaitannya dengan Pemilu dan Pilkada ataupun hal-hal yang mengandung unsur politik,” tegas pemilik nama lengkap Prof. Dr. Muhammad Jufri, M.Si., M.Psi., Psikolog dari balik lensa perangkat digital tatkala berada di Aula Kampus II BPSDM Sulsel di Kota Makassar.

Bersama sang Professor, dihadirkan pula narasumber kedua, seorang Widyaiswara Ahli Madya BPSDM SulSel yakni Drs. Achmad Ilham., M.Si. Sementara webinar itu diikuti sedikitnya 387 peserta dari sekolah negeri dan swasta di bawah koordinasi Disdik Sulsel, termasuk Guru PPKn dan Guru Bimbingan Konseling.

“Harapan kita untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, partisipasi pemilih semakin meningkat dibanding pelaksanaan pesta demokrasi sebelumnya,” pungkasnya.

Adapun materi yang disampaikan kedua narasumber, tidak terpaut dari beberapa peraturan yang berkaitan dengan Pemilu. Sebut saja Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Read:  Workshop Fotografi Semarakkan Hari Jadi Sulsel 352

Juga mengupas bab demi bab hingga pasal demi pasal yang mengatur netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bersinggungan dengan lembaga di negeri ini yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sebagai aparatur, kita harus menempati garda terdepan untuk mensukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 nanti. Bapak dan Ibu mendorong peserta didik agar mencari informasi partai politik dan juga mereka para calon,” imbuh pria kelahiran Jampea, Kabupaten Kepulauan Selayar itu.

Tak hanya memberikan motivasi, Jufri berharap banyak agar pendidikan politik khususnya Pemilu dan Pilkada dimasukkan ke dalam kurikulum. Tentu kata dia, disertai adanya materi efektif dan juga sarana prasarana pembelajaran yang memadai.

“Saya suka melihat anak-anak kita, misalnya ini ya pada Pemilu dan Pilkada yang lalu. Sebagian dari mereka ikut membantu KPU dan Bawaslu dengan menjadi Relawan,” kunci Jufri.

Karenanya, melalui pelibatan Kepala Satuan Pendidikan dan Guru SMA/SMK/SLB, aktivitas peserta didik menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 lebih berkualitas. Untuk selanjutnya menjadi bekal penuh manfaat saat mereka melangkah ke jenjang pendidikan lebih tinggi hingga masuk ke dunia kerja serta kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat. (*)