Tanggapi Laporan Masyarakat, Ombudsman RI Datangi Pasar Ikan Modern Muara Baru

 

Anggota Ombudsman RI (kanan) berdiskusi dengan sejumlah pedagang Pasar Ikan Moderen Muara Baru, Jakarta Utara (07/09/21).

AMBAE.co.idJakarta. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dan Indraza Marzuki Rais didampingi Tim Keasistenan Utama III mendatangi Pasar Ikan Moderen Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (07/09/21). Kegiatan itu dilakukan untuk menanggapi Laporan Masyarakat terkait permasalahan pengelolaan Pasar Ikan Moderen yang terjadi.

Dalam peninjauan itu, Ombudsman RI menemukan beberapa temuan di lapangan, di antaranya terjadi ketidaksesuaian kebijakan antara Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) Pusat dan Perindo Cabang sebagai pengelola pasar modern. Ada perbedaan kapasitas pedagang pasar, dimana pasar lama terdiri dari 2000 lapak, dengan kurang lebih 1000 pedagang aktif.

Sedangkan pasar baru hanya memiliki kapasitas 1000 lapak dengan kurang lebih 350 pedagang aktif. Berikutnya tidak ada surat perjanjian/kesepakatan antara pedagang dan pengelola dengan besaran pembayaran Rp 440.000,- per lapak tanpa adanya rincian peruntukannya, karenanya banyak pedagang keberatan untuk membayar sewa tersebut.

Ditemukan pula perbedaan konsep antara pasar baru (pasar eceran) yang tidak sesuai dengan konsep pasar lama (pasar grosir). Tidak ada perealisasian terkait usulan area pengepakan, dimana saat ini hanya ada satu titik di sebelah utara yang menyebabkan banyak pedagang bangkrut karena lapak tidak dekat pengepakan.

Temuan terkait buruknya IPAL akibat tidak adanya AMDAL juga ditemui Ombudsman RI di lokasi. Ditambah dugaan konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan muatan.

Terakhir, Ombudsman RI mendapati kejanggalan terhadap pembinaan. Pengelola tidak melakukan pembinaan kepada warga pasar itu.

“Saya sudah cermati seluruh aduan dari para pedagang. Yang kami bisa lakukan adalah memproses penuntasan masalah ini secepatnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk selanjutnya, kami akan mengundang semua pihak, baik pedagang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan BUMN Perindo untuk membicarakan hal ini”, jelas Yeka.

Wewenang pengelola menurutnya disalahgunakan. Berdampak munculnya maladministrasi, pihaknya akan memanggil seluruh pihak berkepentingan untuk menyelesaikan masalah itu.

“Secara kasat masa kami melihat adanya dugaan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang pengelola, pengabaian hukum dan penyimpangan prosedur dimana hal ini menjadi objek pengawasan Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik. Kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait. Saya berharap dalam diskusi nanti ada titik terang terhadap masalah yang dimaksud”, imbuhnya.

Senada itu, Indraza menyampaikan tanggapan terkait masalah yang disampaikan. Penting menurut dia agar tetap menjaga suasana kondusif, sembari mengupayakan adanya solusi penyelesaian masalah secepatnya.

“Saya meminta pedagang tetap kondusif menjaga kegiatan di lapangan dan tidak bertindak berlebihan. Kami hadir disini sebagai bentuk hadirnya negara”, tegas dia.

Ketua Persatuan Pedagang Hasil Laut Pasar Ikan Modern (PHALPIM) Jakarta, Yayat Hidayat mengapresiasi respon Ombudsman yang menanggapi laporan masyarakat. Ucapan kasih tak lupa disampaikan terkait kunjungan pihak Ombudsman RI.

“Kami mohon dan meminta tolong kepada Pimpinan untuk menyampaikan ke para pihak terkait. Semoga ada titik terang dalam masalah yang ada”, pintanya.

Ombudsman RI hadir sebagai bentuk kepedulian, dimana langkah awal menampung aspirasi dan pengaduan para pedagang ikan. Seanjutnya, komitmen guna menindak lanjuti laporan, lembaga itu akan menghadirkan para pihak.

Diharapkan, ada penyelesaian lebih lanjut. Tentu, keterangan pihak terkait sangat penting guna merumuskan saran perbaikan ke depan. (*)