Daerah Mau Dapat PHJD? Yakinkan Pusat Kita Mampu

 

FTKP PHJD Pertemuan Kedua.
Pembukaan FTKP PHJD 2021 oleh Kepala DisBudpar SulSel (15/07/21).

AMBAE.co.idMakassar. Keberlanjutan Forum Tata Kelola Pariwisata (FTKP) di Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) kian menampakkan progres positif. Hal itu disampaikan Kepala Bidang PSDP (Pengembangan Sumber Daya Pariwisata) Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (DisBudPar) Provinsi SulSel, Bruno S Rantetana pada FTKP, Kamis (15/07/21).

Adalah Pertemuan Kedua yang juga dihelat di tempat sama setahun lalu di Ibis Styles Hotel Makassar. DisBudPar SulSel memberi pendampingan terhadap program PHJD (Pekerjaan Hibah Jalan Daerah) SulSel 2021.

“Ada syarat utama mesti dipenuhi daerah jika ingin mendapatkan PHJD. Tapi yang terpenting, bagaimana daerah menyatakan kesiapannya menyongsong PHJD ini, untuk bisa bersyarat kan harus berupaya dulu semaksimal mungkin”, kata Bruno.

FTKP sendiri menjadi salah satu syarat dan mutlak harus dilakukan Pemerintah Provinsi terhadap Kabupaten/Kota. Sejak 2020, DisBudPar SulSel telah menghadirkan delapan Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan kepariwisataan paling menggiurkan, potensial dan menjanjikan untuk dijual.

Tidak terlepas dari ketersediaan sarana, prasarana dan unsur pendukung lainnya yang teramu ke dalam tiga aspek yakni aksebilitas, atraksi dan amenitas. Di samping berfungsi dan terimplementasinya tourism pentahelix dalam menyokong sektor pariwisata, mulai dengan menghadirkan destinasi, melakukan pengembangan, pelestarian, pemberdayaan hingga promosi dan marketing.

Daerah dimaksud yakni Kota Makassar, Kabupaten Maros, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Tana Toraja (Tator), Toraja Utara (TorUt), Gowa, Bulukumba dan Kepulauan Selayar. Kesemuanya erat kaitannya dengan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Meski sejauh ini baru TaTor dan TorUt yang mendapatkan PHJD karena telah ditetapkan pusat sebagai KSPN. Tidak menutup kemungkinan di masa mendatang, daerah lainnya menyusul.

“Tadi sudah dijelaskan bahwa untuk menerima penganggaran PHJD ini, daerah harus menyiapkan penganggaaran dulu melalui APBD. Tentulah ini bentuk keseriusan daerah yang diminta pusat menyambut PHJD, kalau itu sudah dilakukan maka Pemerintah Pusat akan memonitoring”, jelasnya.

Secara mendasar kata Bruno, semua daerah adalah KSPD (Kawasan Strategis Pariwisata Daerah). Untuk itu, semua daerah menginginkan ada perubahan, peningkatan dan kemajuan dengan status KSPN.

“Kita mau supaya daerah bisa masuk untuk KSPN berikutnya. Bagaimana KSPD meyakinkan pusat bahwa kita bisa naik kelas dengan kondisi saat ini, kami (Pemda/Pemkot) di daerah mau karena kami siap”, ujarnya.

Adapun hasil FTKP yang memuat usulan, masukan, koreksi serta evaluasi dan penggambaran atas daerah setempat, seperti halnya pada Pertemuan Pertama, akan didokumentasikan ke dalam lembaran dokumen guna disampaikan ke Pemerintah Pusat. Melirik pengalaman, dalam berbagai kesempatan Pemerintah Pusat kerap meminta dokumen terkait kemampuan daerah terhadap rencana pengusulan program tertentu.

Read:  Kantor Bupati Bantaeng Diramaikan Joget Paskibraka

Diminta seketika, bahkan kadangkala permintaan datang disaat genting. Dirinya bertaruh, jika dokumen dan data daerah sudah di tangan Pemerintah Provinsi SulSel ataupun DisBudPar SulSel, niscaya bisa langsung disodorkan, baik berupa soft file, hard file maupun untuk dibahas pada forum resmi yang lebih tinggi.

Utusan Bappeda SulSel, Erlan Triska menambahkan, PHJD memang bukan kewenangan Pemerintah Provinsi untuk menetapkan daerah mana saja yang mendapatkannya. Telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011, bahwa sepenuhnya pusatlah pemilik kewenangan.

“Untuk PHJD menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, ini hibah pusat. PP Nomor 50 (tahun) 2011, kriterianya ada di dalam aturan tersebut”,

Lanjut Budie Putra, Konsultan PHJD untuk wilayah SulSel membeberkan detail prasyarat PHJD bagi daerah. Paling mendasar, harus masuk KSPN. Kedua, Pemda atau Pemkot harus menyetujui untuk menganggarkan terlebih dahulu (pre-financing) melalui APBD.

“Jadi didanai dulu dari APBD. Anggaran PHJD dari pusat ini besar, tahun lalu 30 M. 10 persen untuk digunakan operasional dan juga sosialisasi atau kegiatan semacam ini”, tutur Budi.

Syarat lain diantaranya, pekerjaan fisik harus rampung di bulan Oktober pada tahun berjalan. Bilamana tidak terpenuhi 100 persen fisik, tidak akan mendapatkan lagi kucuran anggaran tahun berikutnya.

“PHJD punya syarat tersendiri dibanding proyek umumnya. Setelah turun diverifikasi, pekerjaan tidak sesuai, maka itu harus diulang. Jika memenuhi syarat, tahun berikutnya bisa ditambah lagi anggarannya”, ungkapnya.

Lalu, instansi apa saja yang akan bertanggung jawab menangani PHJD di daerah? Enam OPD (Organisasi Perangkat Daerah) disebutkan Budi yakni Bappeda, Dinas PU, Pengadaan Barang dan Jasa, Perhubungan dan Dinas Pariwisata.

Read:  STKIP Andi Matappa, PTS Pertama Luar Makassar Menjalin Kerjasama KKN Tematik Desa Wisata

Prasyarat itu menurut Budi merupakan ketegasan terhadap kepatuhan yang wajib dipenuhi daerah. Mengenai pembayaran bilamana fisik tidak selesai hingga Oktober, Budi menegaskan bahwa hanya akan dibayarkan sesuai presentase pekerjaan yang selesai saja.

Andi Abdurrahman dari Selayar kemudian meminta kepada Budi agar diberikan pendampingan. Betapa tidak, Budi telah memberi sinyal untuk membahas lebih lanjut mengenai kemungkinan Selayar mendapatkan PHJD. Hal mendasari karena daerah paling Selatan SulSel itu menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Apakah ada skenario lain, program ini harus kita sambut. Tapi untuk masuk KSPN ini butuh waktu lama”, imbuhnya.

Sedangkan daerah dituntut terus berjibaku dalam mengembangan kepariwisataan. Denny Irawan Saardi selaku Kepala DisBudPar SulSel menekankan agar senantiasa menggeliatkan sektor pariwisata untuk menyongsong kebangkitan di masa mendatang.

“Pemerintah memprediksi Pandemi COVID-19 melandai tahun 2023. Ini tentu saja mengkhawatirkan khususnya kita di sektor pariwisata. Tapi kalau kita mentaati protokol kesehatan, tahun 2022 mungkin kita bisa bergerak kembali”, paparnya.

Pemerintah dan semua unsur selayaknya bersatu memutus mata rantai penyebaran dan penularan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Pemprov SulSel menargetkan vaksinasi mencapai 70 persen lebih hingga akhir tahun 2021.

“Menyelesaikan persoalan yang ada saat ini (COVID-19) berarti menyelesaikan juga persoalan kita di sektor pariwisata”, terang dia.

Denny dalam sambutannya juga menyampaikan, saat ini SulSel kembali harus mengupayakan untuk keluar ke zona aman. Betapa tidak, beberapa daerah tercatat zona kuning, orange dan merah.

Read:  500 Paket Sembako Dari Bappelitbangda Dibagikan Ketua PKK SulSel

Sehingga kunjungan wisatawan dari luar SulSel otomatia terhenti lagi selama masa pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat. Setidaknya hingga tanggal 20 Juli 2021, dengan harapan ada penurunan kasus COVID-19 di Indonesia pada umumnya. (*)