Pilkada Serentak 2022 Itu HOAX

Hamzar (duduk kedua dari kiri di depan) membuka acara Ngopi Bareng Akhir Tahun 2020 (29/12/20).

AMBAE.co.id – Bantaeng. Jelang akhir tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menghelat Sosialisasi Kelembagaan Tahun 2020 bertajuk Ngobrol Politik dan Demokrasi, Bersama Merefleksi Engagement.

Dalam kesempatan itu, Hamzar selaku Ketua KPU Kabupaten Bantaeng menegaskan satu hal mencengangkan bahwa Pilkada Serentak di tahun 2022 itu tidak benar. Meski belakangan ini viral dibincangkan dan diberitakan.

“Hoax itu kalau Pilkada Serentak pasti di 2022 atau 2023. Yang tidak hoax itu, sampai malam ini, Pilkada Serentak nanti di tahun 2024. Dan yang tidak hoax, ada wacana Pilkada di 2022”, tegas dia di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Kabupaten Bantaeng pada Selasa malam (29/12/20).

Saat itu dia membuka sekaligus menutup kegiatan dengan tema “Ngopi Bareng Akhir Tahun 2020”. Di mana dihadiri seluruh Komisioner KPU, Sekretaris KPU, Ketua Bawaslu serta Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Bantaeng.

Tampak pula sejumlah perwakilan Partai Politik (Parpol), Lembaga atau Organisasi Masyarakat, OKP dari KNPI serta Jurnalis, Tokoh Budaya, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Literasi.

Lanjut Hamzar, persoalan yang berkembang terkait rencana Pilkada itu, sepatutnya diketahui secara pasti dan lebih awal oleh Parpol. Mengingat Parpol itu sendiri melalui perwakilannya di legislatif yang menyusun dan menetapkan sebuah regulasi baru muncul dengan beberapa perubahan atau justru masih bertahan dengan regulasi lama untuk diaplikasikan pada Pemilu (Pemilihan Umum) berikutnya.

“Orang Parpol harus lebih tahu itu. Kami sebagai penyelenggara hanya menerima dan menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan”, tuturnya.

Diyakinkan bahwa KPU masih mengacu pada regulasi yang ada. Saat ini tentu kata dia, kiblatnya pada Undang-Undang (UU) seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta beberapa aturan lain baik UU maupun PKPU (Peraturan KPU) hingga lahir lagi aturan perubahan atau sifatnya baru.

Sebelumnya, Komisioner Agusliadi, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan menyebutkan Pilkada Serentak diatur pada UU Nomor 10 Tahun 2016. Di dalamnya diterangkan kapan Pilkada Serentak, diikuti dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menguraikan seperti apa dan bagaimana Pilkada Serentak dilaksanakan.

“Hari ini kita merujuk regulasi yang sudah ada yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 201 ayat 8. Bahwa Pemilihan Umum dan Pemungutan Suara Serentak Nasional untuk seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, digelar pada bulan November 2024”, ujarnya.

Adapun beredarnya polling calon-calon yang akan berkompetisi di Pilkada hingga munculnya isu Pilkada Serentak 2022, bukan bagian dari sebuah regulasi yang diketahuinya sejauh ini. Bahkan di Putusan Mahmakah Konstitusi itu diuraikan ada dua Pilkada Serentak sebagai satu dari enam opsi yang ditawarkan yakni Pilkada Serentak Nasional dan Pilkada Serentak Daerah.

“Lalu ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2019. Dijelaskan disitu bahwa kalaupun jadi Pilkada Serentak dengan salah satu opsi itu, yang pasti Pilkada Serentak, tidak boleh lepas paket serentak untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilihan Anggota DPR RI serta Pemilihan Anggota DPD RI, itu tidak boleh lepas”, papar Agusliadi yang menggambarkan dirinya amat mengetahui aturan-aturan yang ada sampai detik itu. (*)