Bappenas Apresiasi Aplikasi SIADEK Bantaeng

Aplikasi SIADEK Bantaeng.
Flyer Workshop Aplikasi SIADEK bersama KOMPAK dan Pemkab Bantaeng (30/07/20).

AMBAE.co.id – Bantaeng. Menyikapi upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bantaeng, lahirlah aplikasi SIADEK (Sistem Informasi Desa dan Kelurahan). Di mana aplikasi ini akan menjadi media untuk menyusun DTKD bulan Agustus 2020 dalam upaya penanganan COVID-19.

Diinisiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng melalui lintas OPD dan lembaga di antaranya Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian, Dinas PMDPPA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bappeda serta Kecamatan, Desa dan Kelurahan. Aplikasi ini mendapat tanggapan positif dari Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional).

Hal itu dikatakan Dinar Kharisma selaku Kasubdit Analisis Data dan Pemetaan Penduduk Miskin Bappenas pada Kamis (30/07/20). Dia menjadi pembicara pembuka pada Workshop Pemadanan DTKS Dengan Data Kependudukan Via Aplikasi SIADEK Dalam Rangka Penyusunan DTKS Agustus, Untuk Penanganan COVID-19 yang digelar secara virtual Pemkab Bantaeng bersama KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan).

“Saya sangat apresiasi inovasi teman-teman dari Kabupaten Bantaeng. Sayangnya ini masih belum ada di Kabupaten dan Kota lain”, ujar Dinar.

Bappenas sendiri kata Dinar, sedang membangun sistem terpadu secara nasional yang mereka sebut dengan Monografi Desa berbasis digital. Monografi Desa bisa menjadi solusi untuk memperbaiki kualitas dan ketaatan data penerima bantuan sosial.

“Ini bisa menjadi solusi karena sudah ada kebijakan, sudah ada program dan kebijakan, sudah ada SID (Sistem Informasi Desa), juga ada Prodeskel. Dan juga sudah ada kelembagaan sesuai kewenangannya”, tutur dia.

Dengan begitu, pada saatnya akan menjadi kesatuan dengan DTKS. Dinar pun berharap agar data potensial yang dimiliki desa dan kelurahan bisa direkam melalui Monografi Desa Digital.

“Apakah selama ini desa punya akses menggunakan data dimaksud, bagaimana bisa memanfaatkan data atau mendapatkan data balikan dari data yang sudah dikumpulkannya. Nanti bisa digunakan untuk proses perencanaan desanya menjadi lebih baik lagi”, pungkasnya.

Senada itu, Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin berharap aplikasi SIADEK dapat mengakomodir kebutuhan terhadap data digital. Tentu kata dia untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama keakuratan dan ketepatan bantuan yang disalurkan berdasar data yang ada.

“Mudah-mudahan bisa hadir dengan sebuah sistem apliksi yang mampu menjawab tantangan bagi kita semua di kondisi seperti saat ini”, harapnya.

Pihaknya telah menindak lanjuti kebijakan sebelumnya yakni Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Bagi Warga Miskin dan Penyadang Masalah Kesejahtetaan Sosial di Kabupaten Bantaeng. Pemkab Bantaeng menerbitkan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 55 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Desa (SID).

“Kehadiran sebuah sistem data terpadu untuk penanggulangan kemiskinan, selain menjadi sebuah inisiasi atau dipantik oleh yang kita alami saat ini, kita juga telah menjabarkan Perda Nomor 6 Tahun 2018 dengan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 55 Tahun 2019”, tegasnya.

Menurut Ilham, di tengah pandemi COVID-19, dibutuhkan kebersamaan, sinergitas dan kegotong royongan seluruh sektor untuk bisa hadir di tengah-tengah masyarakat. Tujuannya bagaimana memberikan sesuatu yang tepat, cepat dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Read:  Peringatan Hari Ibu 91, Ilham Azikin dan Sri Dewi Yanti Dikejutkan Mantan Ketua PKK Era 98

Aplikasi SIADEK yang baru dimiliki Pemkab Bantaeng itu memiliki fitur-fitur yang pada dasarnya diyakini masih minim. Di dalamya telah ada fitur untuk mengakomodir muatan SID seperti Data Potensi Desa, Data
Pendidikan, Data Kesehatan, Data Kependudukan, Data Kemiskinan, Data Pembangunan Desa serta Data Pembangunan Kawasan Perdesaan. (*)