AMBAE.co.id – Bantaeng. Berlangsung selama 2 hari (16-17 Juli 2020), Workshop Penyusunan Indikator Kemiskinan/Kerentanan dalam Rangka Penanganan COVID-19 Menuju Kebaikan Baru Kabupaten Bantaeng berakhir dengan lancar dan sukses. Di hari kedua sekaligus terakhir, Jum’at (17/07/20), Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin menyempatkan diri mengikuti kegiatan itu.
Dia bahkan menjadi pembicara kunci sebelum pembahasan akhir antara Tim KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan), Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lingkuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng.
Termasuk para perwakilan dari 8 kecamatan serta 21 kelurahan dan 46 desa di daerah ini. Dirinya menghimbau dalam sambutannya agar workshop dimaksud dapat menghasilkan nilai positif terhadap kemajuan Bantaeng, namun dalam perjalanannya tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
“Tentu kita upayakan tetap produktif dengan penerapan disiplin protokol kesehatan dan meningkatkan kewaspadaan agar COVID-19 ini cepat berlalu. Harapan Saya, kegiatan ini tetap berlanjut untuk melahirkan rumusan-rumusan berkualitas khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk mengambil langkah-langkah yang lebih efektif”, imbuhnya sebelum pamit dari room Zoom Cloud Meeting.
Berlanjut, pertemuan secara virtual itu menyatukan persepsi dan kesepekatan bersama. Menyusun serta menyiapkan sejumlah point dalam rangka melahirkan draft peraturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Bagi Warga Miskin dan Penyadang Masalah Kesejahtetaan Sosial di Kabupaten Bantaeng.
Muncullah RKTL (Rencana Kerja Tindak Lanjut) TKPKD (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah) sebagai hasil akhir Webinar Workshop tersebut. Di dalamnya memuat 8 point utama sebagai indikator kemiskinan dan kerentanan pada 3 klaster yang ada.
Pertama klaster pesisir, lalu klaster dataran rendah dan yang ketiga klaster pegunungan atau dataran tinggi. Berikutnya disiapkan untuk menjadi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) sesuai amanat Pasal 18 Perda Nomor 6 Tahun 2018 untuk dibuatkan regulasi turunan.
Provincial Manager KOMPAK Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel), Ahmar Jalil menyampaikan bahwa dalam workshop hari pertama telah dirumuskan indikator-indikator lokal. Terjadi perbedaan indikator pada 3 klaster,
“Kemarin kita sudah merumuskan beberapa indikator lokal. Berbicara indikator kemiskinan, tentu ada perbedaan pada masyarakat di wilayah dataran rendah, pesisir dan pegunungan, inilah yang kita rumuskan”, terang dia.
Ahmar berharap ketika indikator itu sudah diikat dengan Perbup, dapat menjadi acuan bersama seluruh pihak. Sehingga masyarakat yang tergolong miskin, hampir miskin dan sangat miskin bisa terakomodir secara menyeluruh.
Adapun RKTL yang telah disepakati, pertama, membentuk tim penyusun SK (Surat Keputusan) Bupati. Kedua, memaksimalkan penyiapan bank data lintas OPD.
Ketiga, menetapkan SK Bupati paling lambat Agustus 2020. Keempat, menetapkan dengan Keputusan Bupati, data hasil proses pemutakhiran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Kelima, mengoptimalkan peran TKPK Desa dan Kelurahan. Keenam, meningkatkan kapasitas TKPK Desa dan Kelurahan.
Ketujuh, memastikan semua pihak terlibat dalam menanggulangi kemiskinan. Dan point kedelapan memuat pentingnya untuk mengoptimalkan fungsi Monev (Monitoring dan Evaluasi).
Dengan begitu, upaya penanggulangan kemiskinan dan kerentanan di Bantaeng pasca workshop lebih maksimal. Meski pada dasarnya telah diimplementasikan berbagai upaya secara masif, diantaranya melalui program unggulan Pemkab Bantaeng yang diharapkan menyentuh semua lapisan masyarakat terutama masyarakat miskin dan rentan. (*)