AMBAE.co.id – Bantaeng. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2019 yang sempat menimbulkan keributan, akhirnya tuntas pada tahapan Rekapitulasi. Panitia Pilkades Biangkeke telah menyelesaikan perhitungan manual hingga Minggu dini hari sekitar pukul 01:25 Wita (20/10/19).
Dilangsungkan di Halaman Mapolres Bantaeng di Jalan Sungai Bialo, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, berlanjut dengan rekapitulasi yang cukup alot. Ketua Panitia, Abd Malik Nur baru mengumumkannya pada pukul 01:58 Wita setelah anggotanya mengecek kembali dengan seksama pencatatan yang tertera di karton.
Alhasil terjadi perbedaan dengan perhitungan dan rekapitulasi secara elektronik (e-Voting). Dari 4 bilik yang dihitung manual, perbedaan itu terjadi di bilik B dan C.
“Bilik B Nomor Urut 1 sebanyak 2 suara, Nomor Urut 2, sebanyak 242 suara, Nomor Urut 3 sebanyak 109, Nomor Urut 4 sebanyak 121 suara, Suara Kosong sebanyak 1 suara, total 475 suara, jadi kurang 3 suara”, sebut Malik.
Lanjutnya bahwa hasil e-Voting secara berurut Cakades 1, 2, 3 dan 4 adalah 2, 244, 108 dan 123 suara. Sedangkan Suara Kosong 0, jadi totalnya 478 suara.
“Untuk perhitungan manual Bilik C, Calon Nomor Urut 1 meraih 4 suara, Calon Nomor 2 sebanyak 201 suara, Calon Nomor 3 136 suara dan Calon Nomor 4 161 suara. Totalnya 502 suara atau lebih 1 suara”, tambahnya.
Sementara hasil e-Voting untuk Bilik B yang sudah dihitung dan direkapitulasi beberapa waktu yakni 4, 200, 136 dan 161 untuk Calon Nomor Urut 1, 2, 3 dan 4. Sehingga total suara sah sebesar 501 suara.
Sedangkan di Bilik A dan D hasilnya persis sama atara perhitungan manual dengan perhitungan elektronik komputer yang telah ditanamkan aplikasi e-Voting.
Bilik A untuk Calon Nomor Urut 1, 2, 3 dan 4 sebanyak 4, 186, 70 dan 64 suara. Ditambah
Suara Kosong sebanyak 1 suara, hasilnya sebanyak 325 suara sah dan kosong.
“e-Voting di Bilik A, Nomor 1 mendapat 4 suara, Nomor 2 sebanyak 186 suara, Calon Nomor Urut 3 sebesar 70 suara, Calon Urut 4 sebanyak 64 suara dan 1 Suara Kosong. Total suara sebanyak 325 suara atau sama”, terang dia.
Begitupun kata Malik di Bilik D sebanyak 7 suara untuk Calon Nomor 1, diikuti Calon Nomor 2 sebanyak 148 suara. Lanjut Calon Nomor Urut 3 sebanyak 119 suara dan 200 suara untuk Calon Nomor 4.
Di bilik itu pula terdapat 1 Suara Kosong dan totalnya 475 suara yang tidak mengalami perbedaan dari kedua metode perhitungan. Pukul 02:06 Wita, Malik mengumumkan total keempat Calon pada 4 bilik yakni 1777 suara untuk perhitungan manual dan 1779 dari hasil e-Voting.
Itu berarti 2 suara hilang setelah kotak dibuka dan dihitung hingga dini hari itu. Seharusnya 2 suara tersebut diraih Calon Kepala Desa Biangkeke Terpilih yakni Firdaus.
Kapolres Bantaeng, Adip Rojikan yang memberi arahannya usai proses tersebut mengatakan bahwa perbedaan yang terjadi saat itu dibenarkan berdasarkan regulasi yang ada.
“Perbedaan ini dibenarkan regulasi. Ketika ada yang meragukan terhadap kebenarannya, sama-sama kita berikan pencerahan sesuai jalur prosedur yang berlaku”, tegasnya.
Terpenting kata Adip, saat ini semua pihak, baik Calon yang meraih suara terbesar maupun terkecil, berkewajiban menjaga situasi kamtibmas yang kondusif sampai pelantikan nantinya.
“Apa yang terjadi di Biangkeke menjadi pembelajaran bersama. Dengan adanya perbedaan hari ini, kita sikapi secara dewasa dan kita kembalikan pada regulasi”, imbuhnya.
Perhitungan tuntas, logistik dan alat peraga TPS pun dikembalikan ke Kantor Dinas PMDPPPA Kabupaten Bantaeng sekitar pukul 02:32 Wita dengan pengawalan personil Polres Bantaeng. (*)