Nurdin Abdullah 4 Kali Disebut Pada Pelantikan Anggota DPRD Bantaeng

Anggota DPRD Bantaeng Masa Bakti 2019-2024.
Penanda tanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota DPRD Bantaeng Periode 2019-2024 (28/08/19).

AMBAE.co.id – Bantaeng. Seremonial Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng Periode 2019-2024 meninggalkan beragam cerita.

Satu diantaranya “Nurdin Abdullah”, tak lain adalah Gubernur Sulawesi Selatan (SulSel) Periode 2018-2023. Nama ini disebut sebanyak 4 kali selama Rapat Paripurna Istimewa yang berlangsung di Gedung DPRD Bantaeng di Jalan Andi Mannappiang meskipun dia tidak hadir pada rapat tersebut.

Read:  Gubernur Sulsel Ganjar Satyalancana Pegawai Disbudpar, Kadis: 3 Tingkatan

Datangnya dari Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bantaeng yakni H Amiruddin P. Dia mengucapkan saat membacakan Surat Keputusan terkait Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, Rabu (28/08/19).

“Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah M.Agr, cap ditanda tangani”, ucap Amir.

Masing-masing untuk Surat Keputusan bernomor 1460/VIII/Tahun 2019, tanggal 16 Agustus 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2014-2019 dan lampirannya.

Read:  Senyum Isteri NA Mengantar Ucapan Terima Kasih Atas Do'a Masyarakat SulSel

Berikutnya Surat Keputusan beserta lampiran nama-nama Anggota DPRD Bantaeng yang baru dengan Nomor 1461/VIII/Tahun 2019 tertanggal 16 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, juga distempel serta ditanda tangani oleh Nurdin Abdullah selaku Gubernur SulSel.

Sebelum mengakhiri pembacaan itu, secara detail Sekwan menerangkan nama, asal Partai Politik dan asal Daerah Pemilihan (Dapil) dari 25 Anggota DPRD Bantaeng Periode 2019-2024.

Read:  Pantas Diserbu, PERWOSI Sulsel Bagikan Voucher Hotel Bintang 4, Ketuanya?

Cap berupa stempel dan tanda tangan Nurdin Abdullah itu sendiri menjadi penanda keabsahan dari Surat Keputusan yang telah dibacakan sekaligus menjamin keberadaan isi yang tercantum didalamnya. (*)